KOLUT – Kejadian bermula pada saat seorang wartawan hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU yang terletak di Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (SPBU, 74.935.02).
Namun saat dalam keadaan antri Rusman (29) yang merupakan awak media Zonasultra.com curiga terhadap karyawan SPBU yang melakukan pengisian terhadap sebuah kendraan roda empat yang cukup lama.
Hal tersebut kemudian menggerakkan Rusman untuk cari tahu kejadian sebenarnya. Saat mendekati kendaraan tersebut, ternyata karyawan SPBU melakukan pengisian BBM ke dalam beberapa jerigen yang dimuat dalam kendaraan roda empat itu.
Melihat aksi tersebut, Rusman spontan mengeluarkan ponsel android untuk mengambil dokumentasi. Namun justru mendapat respon dan tindakan represif dari salah seorang berinisial AN. Menurut Rusman, pada saat kejadian berlangsung dirinya merasakan sebuah pukulan mendarat di bagian belakang kepalanya.
“Waktu saya melihat pengisian jerigen spontan saya ambil ponsel dengan niat memotret, tapi tiba-tiba ada upaya perampasan oleh orang yang berinisial AN namun ada dugaan orang tersebut adalah salah satu pengecer yang ikut antri,” ungkapnya pada awak media Potretsultra.com, Rabu (15/05/2019).
Kejadian yang berlangsung sekira Pukul 08 : 40 Wita itu langsung dilaporkan oleh Rusman kepada pihak Polsek Ngapa dengan : STPL/ 06 / V / 2019 / SULTRA / RESKOLUT / SEKNGAPA.
“Selaku korban saya sangat keberatan dengan penganiayaan ini, dan saya harap kepada pihak penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses hukum sebagaimana mestinya serta mengusut aktivitas penjualan BBM yang diduga secara ilegal yang dilakukan oleh pihak SPBU Lapai” tambahnya.
Sementara itu, Wawan SH selaku ketua tim kuasa hukum Rusman menjelaskan, selaku tim penasehat hukum dari Korban berharap kepada pihak penyidik dalam hal ini Polsek yang menangani perkara ini tidak terfokus kepada tindak penganiayaannya saja. Namun harus juga melihat pada Profesi Klien kami yaitu sebagai wartawan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Namun jika penyidik beralasan tidak adanya laporan klien kami tentang pelanggaran Undang-undang Pers, maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan tentang pelanggaran tersebut,” jelas Wawan.
Laporan: Ahmad
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan