KENDARI – Memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2020, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat persiapan pencalonan perseorangan atau calon jalut independen pada Senin (14/10/2019) di Kantor KPU Sultra.
Rapat ini ikut dihadiri oleh masing-masing perwakilan KPU 7 kabupaten yang bakal menggelar Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak tahun 2020, bahwa pada 26 Oktober nanti sudah harus ditetapkan keputusan KPU kabupaten tentang syarat minimal dukungan.
“Tadi itu Rakor pembahasan ketentuan terkait penetapan jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, dan akan ditetapkan pada 26 Oktober 2019 yang akan datang,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa dengan Bang Ojo ini juga menambahkan, anggota TNI/ Polri, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
“Ini sumbernya Pasal 95 PKPU 3 Tahun 2017 diundangkan tanggal 12 Juni 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, lanjut Bang Ojo, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, berikut syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan calon perseorangan pada masing-masing kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 dalam wilayah Sultra.
1. Muna = 14.560 dukungan minimal tersebar di 12 kecamatan
2. Konawe Selatan = 20.284 dukungan minimal tersebar di 13 kecamatan
3. Konawe Utara = 4.241 dukungan minimal tersebar di 7 kecamatan
4. Wakatobi = 7.906 dukungan minimal tersebar di 5 kecamatan
5. Buton Utara = 4.439 dukungan minimal tersebar di 4 kecamatan
6. Kolaka Timur = 8.100 dukungan minimal tersebar di 7 kecamatan
7. Konawe Kepulauan = 2.527 dukungan minimal tersebar di 4 kecamatan.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan