

TIMIKA – Sejak Kamis (30/08/2018) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Timika telah menggelar sidang praperadilan atas SP3 Polres Mimika atas aduan
dugaan pembuatan ijazah palsu atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.
Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan oleh SMPN Banti, Distrik Tembagapura pada 30 Juni tahun 2005 silam dengan terduga Refki Tafre.
Sidang praperadilan tersebut ditangani oleh Hakim tunggal, Franciscus Y Babthista, SH, dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/G/2018/PN.Tim. Gugatan dari pihak pengadu Yohanes Fritz Aibekob, telah disampaikan dan telah dijawab oleh Pengacara Polres Mimika, Ruben Hohokay, SH, serta replik dan duplik para pihak telah dilaksanakan. Saksi-saksi juga telah diperiksa.
BACA JUGA : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, APH Sultra Desak Kapolda Tangkap Plt Bupati Busel
Tokoh masyarakat Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budi Utama mengatakan, sesuai dengan kelazimannya, praperadilan diputus cepat dan ada limitasi waktu satu minggu.
“Kita harapkan hakim dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan menegakkan kebenaran,” kata La Ode Budi, Rabu (05/09/2018).
Lanjutnya, kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari tokoh-tokoh pendidikan dan DPRD di Mimika. Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom dan Ketua PGRI, Frederikus Henky Letsoin telah mendesak Kapolres Mimika agar mencabuat SP3 ini.
BACA JUGA : Dugaan Ijazah Palsu Plt Bupati Busel akan Dipraperadilankan
Menurut La Ode Budi, kasus ini buktinya sangat kuat, yaitu keterangan tertulis dari Kepala Sekolah SMPN Banti dan Dinas Pendidikan Mimika, bahwa SMPN Banti baru pertama kali mengadakan Ujian Nasional tahun 2006.
“Sedangkan ijazah La Ode Arusani itu keluar tahun 2005 dan La Ode Arusani tidak pernah bersekolah disana. Ijazah tersebut juga ber kode nomor untuk Nusa Tenggara Barat yaitu 23, bukan Papua yang bernomor kode 25,” terangnya.

Tambah La Ode Budi, dua orang saksi murid lulusan tahun 2006 dan 2007, atas nama Fido Uaman dan Niko Uamang juga telah pernah diminta keterangan dan kesaksiannya oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dan menyatakan tidak ada murid bernama La Ode Arusani bersekolah disana, pada tahun 2003 hingga 2007 saat mereka tamat.
Selain itu, La Ode Budi juga menuturkan, sidang yang seharusny digelar pada Selasa (04/09) pukul 09.00 Wit, namun diundur hingga pukul 13.00 Wit. Dia menduga, pengunduran itu dilakukan karena ada proses loby antara kuasa hukum Polres Mimika kepada hakim.
“Karena bersama Panitera yang bersangkutan turun dari lantai dua gedung PN Mimika tempat adanya ruang para hakim sebelum sidang dimulai,” tuturnya.
BACA JUGA : Dugaan Ijazah Palsu Plt Bupati Busel Dipraperadilankan, Hakim Diminta Bersikap Adil
La Ode Budi juga telah mengkonsultasikan adanya praperadilan atas SP3 Polres Mimika di PN Timika ini ke Komisi Yudisial di Jakarta.
“Setelah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti, permintaan pemantauan sidang ini telah tercatat nomor : 1117/IX/2018/P, 04 September 2018,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi pendidikan di Timika, Zeth Soni Awom ikut angkat bicara. Kata dia, keanehan lainnya yaitu usia kelulusan La Ode Arusani pada ijazah tersebut sudah 30 tahun.
“Tidak mungkin sekolah SMP reguler pada usia tersebut, karena Kemendikbud telah mengatur usia maksimum tamat SLTP pada usia 21 tahun. Tidak mungkin Kemendikbud Jakarta memberikan nomor ujian nasional untuk murid yang berusia 30 tahun,” ungkap Zeth.
Wakil Kepala Sekolah SMPN Banti,
Melania Renyaan juga ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, mata pelajaran muatan lokal pada ijazah tersebut juga tercantum pertanian, padahal disana tidak ada mata pelajaran itu di SMPN Banti.
“Muatan lokal di sekolah ini, hanya Kesehatan. Hanya diada-adakan saja itu. Mungkin itu muatan lokal sekolah di NTB,” jelasnya.
Laporan: Redaksi




Tinggalkan Balasan