

TIMIKA – Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Selatan (Busel) kembali diangkat.
Usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: SPP.Sidik/55/IV/2018/Reskrim oleh Polres Mimika, Polda Papua pada 30 April 2018 silam, kini Yohanes Frits Aibekob tidak tinggal diam.
Kuasa hukum Yohanea Frits, Moh Nur Muharam Jaya mengatakan kliennya akan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
“Barusan ada surat dari Pengadilan Negeri Kota Timika kelas II untuk jadwal sidangnya yaitu hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 pukul 10.00 WIT,” ungkap Muharam, Senin (27/08/2018).
Lanjut Muharam, kasus dugaan ijasah palsu yang menimpa Plt Bupati Buton Selatan itu memang terdapat beberapa kejanggalan.
“Sekitar tahun 2003 telah didirikan SMPN di Kampung Banti Distrik Tembagapura atas nama SMPN Banti dan Reki Tafre sebagai kepala sekolahnya dan melahirkan alumni pertamanya tahun 2006,” jelasnya.
“Namun dalam perjalanan waktu telah ada yang menggunakan ijazah SMPN Banti yang dikeluarkan pada 30 Juni tahun 2005 atas nama La Ode Arusani untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati Busel,” tambahnya.

BACA JUGA: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, APH Sultra Desak Kapolda Tangkap Plt Bupati Busel
Selain itu, kata Muharam, pada 20 Februari 2017 lalu telah dikeluarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SMPN Banti yang menyatakan dengan tegas bahwa Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pertama kali di SMPN Banti dilaksanakan tahun 2006.
“Juga atas nama La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMPN Banti,” tegasnya.
Sementata itu, kata Muharam, pada tahun 2016 Reki Tafre sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN Banti. Akan tetapi legalisir ijazah terhadap ijazah La Ode Arusani tahun 2016 yang ditandatangani oleh Reki Tafre.
Muharam optimis bahwa keadilan itu masih ada di Bumi Papua melalui upaya permohonan Praperadilan ini.
“Kami berharap yang mulia hakim PN Kota Timika dapat mengabulkan permohonan Praperadilan kami dengan alasan dan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum dari Yohanes Frits Aibekob yaitu Moh Nur Muharam Jaya SH, La Ode Arman M SH, dan La Rida Sidi SH.
Laporan: Hairul
Editor: Jubirman




Tinggalkan Balasan