Kisruh Tambang di Wawonii Makin Memanas, JATAM Desak Menteri LHK Segera Bersikap

Keterangan Gambar : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA – Polemik tambang di Kebupaten Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara kian memanas. PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga kembali menerobos lahan milik masyarakat Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara pada 22 Agustus 2019 lalu saat tengah malam dengan menggunakan excavator dan bulldozer.

Dalam siaran persnya, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menjelaskan, dugaan penerobosan lahan yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Sultra itu, merupakan kejadian ketiga kalinya yang berakibat pada semakin besarnya konflik sosial antar masyarakat, dan rusaknya tanaman warga, mulai dari pala, kakao, jambu mete, kelapa, dan pisang.

Selain menerobos lahan masyarakat, lanjut Melky, PT GKP juga telah melaporkan sebanyak 20 orang warga pulau Wawonii ke kepolisian. Sebanyak 17 orang di laporkan ke Polda Sultra, sisanya, 3 orang dilaporkan ke Polres Kendari.

“Dari 20 orang yang dilaporkan itu, 14 orang dituduh  melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sisanya dituduh telah menghambat dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, melakukan pengancaman, hingga dituduh melakukan penganiayaan,” ujar Melky di Jakarta saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9/2019) kemarin.

Pada 31 Agustus 2019 kemarin, tambah Melky, satu orang warga yang telah dilaporkan atas nama Idris, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengancaman.

“Idris sediri sebelumnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 atas dugaan penerobosan lahan miliknya, namun laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti, hingga Idris ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Warga lainnya, masing-masing atas nama Wa Ana, Labaa, dan Amin yang lahannya diduga diterobos perusahaan juga telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari dan Polda Sultra pada 28 dan 29 Agustus 2019,” jelas Melky.

Melky juga mengatakan, dugaan penerobosan lahan yang dilakukan berulang-ulang, hingga 20 warga yang telah dilaporkan PT GKP ke kepolisian menunjukkan watak bebal pemerintah daerah, terutama Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur  Sultra Lukman Abunawas. “Keduanya masa bodoh, membiarkan konflik antar warga terus terjadi, berikut lahan-lahan produktif dirampas, hingga puluhan warga yang, semestinya dilindungi, justru dilaporkan PT GKP ke polisi,” terangnya.

Menurut Melky, terlapornya 20 orang tersebut menunjukkan satu pola umum, dengan apa yang disebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi. Kriminalisasi rentan terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi target ekspansi industri ekstraktif serta pembangunan infrastruktur dan 20 orang itu hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus kriminalisasi atas persoalan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam kaitan dengan itu, kata Melky, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii berpandangan, mendesak, dan mengultimatum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera bersikap, menjalankan amanat Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kata Melky, pihaknya juga mendesak Kapolri RI Tito Karnavian untuk segera memecat Kapolda Sultra, yang telah membiarkan pasukannya selalu mengawal perusahaan tambang menerbobos lahan-lahan milik masyarakat Pulau Wawonii. Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Polda Sultra dan Polres Kendari untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga, yang cenderung mengada-ada, sekaligus mencabut status tersangka dari terlapor atas nama Idris.

“Kami juga mendesak dan mengultimatim Polda Sultra dan Polres Kendari untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan warga terkait penerobosan lahan milik sah masyarakat Wawonii,” tegasnya.


Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *