KENDARI –Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Provinsi Sulawesi Tenggara,Sulaeman dilaporkan ke Polda Sultra terkait postinganya di akun media Facebooknya yang ditunjukan kepada oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samratulagi Kendari, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.Sulaeman menanggapi kasus tersebut,menjelaskan asal muasal kasus itu bersumber dari transaksi jual beli satu unit ruko dua lantai di Jalan Hea Mokodompit,depan kampus Universitas Halu Oleo Kendari, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Menurutnya,ada upaya dugaan penipuan dilakukan oleh Sulu Paladu (SP) yang diketahui adalah Asisten Maneger Bidang Mikro, BRI Samratulangi Kendari untuk menguasai sebilah ruko bersama tanah tanpa menyelesaikan pelunasan sesuai kesepakatan harga dengan nominal Rp 1,2 miliar.
Pada hal sebelumnya terjalin kesepakatan sejak Tahun 2013, SP melakukan pembelian ruko Pak Sulaeman,dengan melunasi kredit dengan agunan sertipikat no 00774, milik Sulaeman di BRI Cabang Bypass Kendari dengan nominal Rp 530.724.855.
“Rp 530 juta lebih itu dia lunasi keredit kami, tapi masih ada sisanya Rp 670 juta, malah dia (SP) tidak bayar dan ingin menguasai ruko kami, dia berdalih kalau pembelian itu sudah lunas,” tutur Sulaeman kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di kediamnnya Senin, (23 Juli 2019).
Namun ironisnya lanjut Sulaeman tanpa diketahui oleh dirinya sebagai pemilik yang sah sertifikat yang diagunkan, SP melakukan pelunasan dan mengambil sertifikat di BRI Cabang Bypass Kendari lalu menerbitkan Akta Jual Beli (AJP) dengan melibatkan salah satu notaris di Kendari.
“Kami tidak diberitahu oleh pihak BRI kalau ada pelunasan kredit kami,dan kami juga tidak pernah memberi kuasa terkait pelunasannya,”tukasnya
Sambungnya sejak itu pernah menandatangani sebuah surat, terakhir diketahuinya adalah Akta Jual Beli (AJB), bersama bukti pelunasan kredit yang copyannya diberikan oleh pihak BRI Cabang Bypas Kendari pada 27 November 2018.
“Ini penuh rekayasa, kenapa AJB dan bukti pelunasan tahun 2013, diberikan kepada kami tahun 2018,” ungkapnya.
AJB itu diterbitkan Kamis 21 Maret 2013, sedangkan bukti pelunasan bank tertulis pada tanggal 26 Maret 2018. Sesuai mekanisme hukum Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak boleh ada AJB sebelum transaksi pelunasan.
“Inikan aneh,masa pelunasan 26 Maret, AJB terbit 21 Maret. Lima hari sebelum dibayarkan pelunasan di bank, Akta Jual Beli terbit duluan,” urainya.
Seharusnya kata Sulaeman yang terbit itu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.
Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.
“Atas tindakan maladministrasi tersebut, dirinya akan menuntuk balik kepada oknun pegawai BRI Samratulangi Kendari itu,terkait penipuan karena melanggar ketentuan Hukum,”ujarnya.
Laporan:Ismed
Tinggalkan Balasan