KENDARI – Pesta demokrasi yang digelar 17 April 2019 sudah tidak lama lagi. Maka wajarlah bila para kandidat makin intens memainkan ‘jurus ampuh’ untuk merebut hati rakyat.
Meski begitu, strategi yang dilakukan hendaknya cara-cara yang ‘halal’ dan tidak menabrak aturan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengingatkan hal itu. Apalagi para kepala daerah yang berpotensi mengarahkan para ASN, guru, kepala sekolah, dan kepala desa untuk memilih pada salah satu calon tertentu baik di Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun di Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg).
“Potensi kepala daerah untuk mengarahkan ASN, guru, Kepsek, dan kepala desa memilih calon presiden atau peserta Pemilu tertentu cukup besar karena padanya ada kewenangan untuk mengatur kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu,” ungkap Hamiruddin udu via selulernya, Selasa (26/2/2019).
Meski memiliki kewenangan mengatur kebijakan, lanjut Hamiruddin, para kepala daerah tidak boleh mengarahkan para ASN, guru, kepala sekolah, dan kepala desa untuk memilih pada salah satu calon tertentu. Karena ini bertentangan dengan UU Pemilu dan UU ASN.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada kepala daerah untuk memberi contoh yang baik bagi semua warga negara terkait kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Hamiruddin juga meminta kepada para ASN, guru, kepala sekolah, dan kepala desa serta perangkat desa untuk tetap netral atau tidak berpihak pada calon tertentu. Bahkan, Hamiruddin meminta unsur-unsur tersebut untuk membantu Bawaslu dalam mengingatkan masyarakat agar tidak menabrak aturan dalam Pemilu.
“Kepada ASN, guru, kepala sekolah, dan kepala desa untuk mari sama-sama mengkampanyekan menolak adanya intimidasi, politik uang, dan politisasi Sara,” ujarnya.
Keberpihakan para ASN dan kepala/perangkat desa, kata Hamiruddin, dapat berakibat ASN dan kepala desa tersebut dipidana dan diberi sanksi etika. Dia juga mengingatkan para kepala daerah untuk tetap patuhi aturan dan tidak mengggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Kepada kepala daerah yg menjadi tim kampanye peserta Pemilu tertentu agar menaati aturan, tidak menggunakan fasilitas negara, serta tidak melakukan kampanye tanpa izin cuti dan atau di luar hari libur,” ucapnya.
“Para kepala daerah jangan melakukan intimidasi termasuk pula jangan melibatkan ASN, guru, kepala sekolah, dan kepala desa atau perangkat desa untuk ikut mengkampanyekan Paslon tertentu atau caleg tertentu,” sambungnya.
Kata hamiruddin, bila kepala daerah mengarahkan ASN untuk memilih calon atau Paslon tertentu dalam kapasitas dia sebagai kepala daerah maka ia diancam pidana penjara maksimal 3 tahun.
“Jika memang terbukti, maka dia bisa dijerat pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disamping itu, kepala daerah berpotensi juga melanggar UU pemerintah daerah,” terangnya.
Hamiruddin juga menambahkan, pihaknya mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat. Selain itu, masyarakat juga harus membangun mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa kecurangan.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan