KONAWE UTARA – Dugaan pengrusakan hutan terjadi di Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Hal itu diduga melibatkan kepala desa setempat, Sartono.
Bahkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat tanda terima pengaduan bernomor STTP/95/XII/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tentang laporan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H).
P3H yang dimaksud antara lain:
1. Pemanfaatan limbah kayu PT SSB yang belum melakukan kegiatan penambangan nikel lokasi dimaksud berada di sekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Labungga Kecamatan Andowia.
2. Dugaan enggunaan dokumen siluman.
3. Dugaan tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan.
“Sekarang tempat penampungan kayu olahan tersebut tersebar di pinggir jalan lingkar kabupaten di Desa Tangguluri Kecamatan Asera,” beber Ketua Laskar Merah Putih, Agus Arif di Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12/2022).
Kata Agus Arif, terdapat efek dari dugaan pengrusakan hutan di wilayah afdeling 5, 6 dan 9, yakni terdapat 7 desa pada 2019 tertimpa bencana alam.
“Artinya sudah gundul, tidak terkendali lagi. Kerugian negara juga karena menggunakan jalan lingkar kabupaten. Harusnya kan ada jalan hauling sendiri sampai di pemuatan akhir kayu,” ungkapnya.
Atas dugaan aktivitas itu pula, dua sungai di Konawe Utara sangat tercemar, yakni Sungai Lasolo dan Lalembu. Sehingga masyarakat sekitar tak dapat lagi memanfaatkan air tersebut.
“Sungai menjadi merah, kasihan masyarakat,” cetusnya.
Pihaknya pun berharap agar Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dapat menyelesaikan kasus tersebut dan mengehentikan aktivitas yang dimaksud.
“Karena sampai saat ini masih beraktivitas, bahkan kita sudah lampirkan foto dan video di lapangan,” beber Sekretaris Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara, La Ode Zailudin.
Laporan: Aden






















Tinggalkan Balasan