Hut RI Ke 74 Kemenkumham Beri Remisi 1.327 Napi di Sultra

Keterangan Gambar : Kepala Kakanwil Sultra Sofyan

KENDARIKementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan Remisi 1.327 Nara Pidana (Napi) dalam Peringatan Hari Kemerdekaan (HUT) Rebublik Indonesia (RI), pada 17 Agustus 2019.

Pemotongan masa tahan terhadap diberikan melalui momentum kemerdekaan RI yang ke 74 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Lapas Kelas IIA Kendari.

Tidak semua Napi mendapat remisi bebas dan pemotongan masa tahanan,seperti Napi tindak pidana korupsi di perayaan 17 Agustus.

“Napi kasus korupsi tidak kami berikan, berbeda dengan tahanan kasus narkoba, remisi diberikan,”ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra,Sofyan, Sabtu (17/8/2019).

Sofyan juga menambahkan,remisi tersebut diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan, penilian itu dilakukan selama 6 bulan sebelum diberikan remisi.

“Penilain dilakukan dalam mendapatkan remisi selama 6 bulan terakhir, memang menjadi acuan kami untuk memberikan remisi bebas maupun pemotongan masa tahananan yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan,”tuturnya.

Laporan:Sultan

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *