

OPINI – Lahirnya Negara diikuti dengan terbentuknya lembaga Negara yang dianut dalam teori trias politika, seiring perkembangannya lembaga tersebut mengalami perubahan dengan banyaknya kebutuhan Negara atau lebih dikenal dengan lembaga Negara pembantu (Axulliary Justice) lawren freedman mengatakan dengan Negara sebagai fungsi provindor, legislator, interperenaur, dan security.
Indonesia merupakan salah satu Negara dari aspek gegografis merupakan kategori Negara besar hingga lembaga Negara yang lahir bersamaan dengan lahirnya Negara dibutuhkan lembaga-lembaga pembantu dimana indonesia merupakan Negara yang telah mengalami perubahan sistim demokrasi dari fase ke fase kekuasaan pemerintah hingga dapat berpengaruh signifikan terhadap kehidupan bernegara.
Reofrmasi 1998 meupakan suatu peristiwa politik dalam kehidupan bernegara di Indonesia, dalam hal ini melahirkan perubahan secara fundamental kehidupan bernegara secara social, politik, hokum dan ekonomi. Namun semuanya bermuarah pada pergantian sistim pemerintahan dan pemilu hal tersbut ditandai dengan amandemen konstitusi.
Reformasi membawa dampak terhadap kehidupan politik perubahan tersebut dijelmakan melalui pemilu, agar tidak terjadi shok dalam menghadapi kehidupan berdemokrasi dari sistim awalnya diamana sistim awalnya diikuti oleh dua partai politik dan satu golongan karya serta pemilihan presiden dipilih melalui lembaga tertinggi Negara (MPR) namun setelah adanya amandemen konstitusi maka mekanisme pemilihan berubah secara signifikan dikenal dengan pemilu langsung dan kini mengalami perubahan dengan istilah pemilu serentak.
Pemilu merupakan wadah dimana rakyat terlibat dalam memeberikan suaranya kepada wakilnya baik eksekutiv maupun legislative, untuk itu dalam kehidupan bernegara yang menganut demokras pemilu merupakan agenda mendesak untuk melahirkan perubahan secara radikal, sebab didalamnya dapat terjdi pemberian mandate kekuasaan, peraliahn kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Peralihan kekuasaan orde baru memberikan dampak signifikan atas kehidupan bernegara utamanya pemilu, sebab rezim sebelumnya pemilu menggunakan mekanisme perwakilan sementara pasca reformasi pemilu dilakukan secara langsung untuk itu agar masyarakat secara social dan politik dapat menghadapi segala perubahan yang terjadi akibat peralihan kekuasaan maka dibentuk lembaga berwenang mengawali proses pemilu dan menangani sengketa yang terjadi dalam proses pemilu.
Melalui UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bawaslu merupakan lembaga penyelenggara dengan kewenangan menangani sengketa proses pemilu dalam hal administrasi, untuk itu dengan kewenangan tersebut fungsi bawaslu harus dapat tersosialisasi secara baik agar public dapat menjadi bagian penting untuk merespon fungsi bawaslu tersebut.
Kewenangan bawaslu secara konstitusinal dapat dimaknai sebagai lembaga penjaga demokrasi, hal tersbut dapat dilihat lewat kewenangan lembaga tersebut untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat agar dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pencegahan terhadap potensi-potensi kecurangan dalam proses pemilu.
Peran serta masyrakat dalam pengawasan akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja bawaslu untuk itu sebagai lembaga pengawasan bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya merupakan suatu kewajiban melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan pasal 22E ayat I UUD- 1945 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), jujur dan adil (JURDIL).
Dengan demikian Bawaslu secara kelembagaan dituntut untuk melaksanakan kewenangannya dengan berpegang pada asas pemerintahan yaitu transparan dan akuntabel hingga eksistensinya dapat menjadi lembaga penyelenggara yang dapat mengawal demokrasi dan melahirkan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Penulis: Oktavianus Tehusijarana (Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Seram BagianTimur)




Tinggalkan Balasan