KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
Hal tersebut dilakukan dengan menggelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Selasa (2/9/2025).
Rapat penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai evaluasi Ranperda tersebut, serta surat resmi dari Sekretaris Daerah Kota Kendari terkait hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I, Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua II, Irmawati. Hadir pula anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kendari serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari menekankan pentingnya rapat penyempurnaan ini dalam memastikan APBD 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara baik. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawasi jalannya anggaran, agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Kendari.
“Rapat ini memungkinkan kami untuk memastikan bahwa APBD telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran secara optimal,” ujar Inarto.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, memberikan tanggapan memimpin Penyempurnaan Ranperda Kota Kendari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ia menambahkan, proses evaluasi dan penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, menegaskan bahwa rapat penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 memiliki arti strategis dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD bukan hanya instrumen keuangan semata, tetapi juga merupakan wujud nyata dari perencanaan pembangunan yang harus menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki dua tanggung jawab besar yang tak bisa diabaikan. Pertama, tanggung jawab moral, di mana setiap anggota DPRD wajib memastikan pengelolaan APBD selaras dengan aspirasi masyarakat yang telah mereka wakili. Kedua, tanggung jawab konstitusional, yakni melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“APBD ini bukan sekadar angka-angka. Di dalamnya ada hak masyarakat, ada harapan warga Kendari terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Karena itu, DPRD harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat yang maksimal,” tegas Inarto.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Setiap catatan hasil pemeriksaan, rekomendasi evaluasi dari pemerintah provinsi, hingga masukan masyarakat harus dijadikan acuan dalam memperbaiki pertanggungjawaban APBD.

Suasana Rapat Penyempurnaan Ranperda Kota Kendari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dihadiri anggota DPRD dan Unsur pejabat Pemkot Kendari
Dengan begitu, ke depan tidak hanya laporan yang baik di atas kertas, tetapi juga terukur dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, Inarto menilai rapat penyempurnaan ini adalah momentum untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas anggaran. DPRD, kata dia, tidak boleh hanya berperan sebagai pengesah kebijakan, tetapi juga harus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Kami ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan optimal. Bukan sekadar formalitas rapat, tapi benar-benar mengawal agar APBD 2024 bisa dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasinya,” tambahnya.
Dengan penekanan tersebut, Ketua DPRD berharap hasil penyempurnaan Ranperda kali ini dapat melahirkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberi keyakinan kepada publik bahwa pengelolaan APBD Kota Kendari dilakukan dengan penuh integritas.
Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, yang memimpin TAPD, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti catatan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara. Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD diharapkan dapat menyelaraskan pandangan agar Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kaidah hukum, sekaligus mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat.
Rapat berlangsung dinamis, dengan sejumlah masukan dan saran dari anggota DPRD terkait optimalisasi program pembangunan yang telah berjalan pada tahun 2024. Beberapa anggota menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program strategis, terutama pada sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar.
Melalui penyempurnaan ini, DPRD Kota Kendari berharap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, kredibel, dan akuntabel. Selain itu, proses ini juga menjadi pijakan penting untuk penyusunan APBD tahun berikutnya, agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Rapat penyempurnaan ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh catatan hasil evaluasi akan segera ditindaklanjuti, sebelum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 diajukan pada tahapan berikutnya. (ADV)
Laporan: Med






















Tinggalkan Balasan