BBP Sultra Jaga Kedaulatan Bahasa Negara melalui Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Sultra

KENDARI — Seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara menyatakan komitmennya menjaga kedaulatan bahasa negara melalui pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di wilayahnya masing-masing.

Komitmen tersebut ditetapkan dalam Konsolidasi Daerah Tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (BBP Sultra) di Hotel Claro Kendari, 2 September 2025.

Kegiatan ini penting untuk memperkuat upaya menjaga kedaulatan bangsa melalui Bahasa Indonesia sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia adalah jati diri, pemersatu, serta alat komunikasi resmi bangsa.

Selain itu, ia juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara agar senantiasa mendukung program pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bukti bahwa kita menjunjung bahasa persatuan dan kita merupakan bangsa yang menghargai perjuangan pahlawan.

“Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama di ruang publik, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga swasta, menjadi salah satu wujud nyata dari penghormatan kita terhadap bahasa negara,” tegasnya.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Imam Budi Utomo, menyampaikan bahwa sebagai penerus bangsa kita wajib menghargai perjuangan pemuda dalam menegakkan sumpah pemuda.

Dalam butir ketiga sumpah pemuda dengan tegas menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah daerah diimbau segera melaksanakan pembentukan tim pengawas di tingkat provinsi/kota/kabupaten.

Pada kegiatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara. Komitmen bersama ini merupakan wujud konkret dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Selain itu, diserahkan pula draf Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan didukung UPT terkait di tiap wilayah pemerintahan daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBP Sultra, Dewi Pridayanti, menjelaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Sulawesi Tenggara.

Usai kegiatan ini, diharapkan koordinasi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia menjadi lebih terarah dengan baik.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *