Di PHK PT Hosana Inti Kendari, Aziz Ramdani Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ade Aziz Ramdani Bersama Kuasa Hukumnya (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Ade Aziz Ramdani Bersama Kuasa Hukumnya (Foto: IST)

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengeluarkan surat anjuran kepada PT Hosana Inti Kendari dengan Nomor : 560/190/2019 Tanggal 20 Mei 2019.  Surat tersebut yang dinantikan oleh Saudara Ade Aziz Ramdani sebagai karyawan tetap di PT Hosana Inti Kendari yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Dalam surat anjuran disebutkan PT Hosana Inti Kendari agar membayarkan hak-hak pekerja akibat dari karyawan yang di PHK dengan masa kerja selama 7 tahun 3 bulan yaitu sebanyak Rp. 138.656.944,-.

Siddiq Muharam sebagai kuasa pekerja mengatakan, ini buntut dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lanjutnya, dalam proses menangani perkara ini, sudah sesuai dengan prosesdur peraturan perundang-undangan.

“Kami telah mencoba melakukan bantuan penyelesaian, mulai dari upaya bipartite hingga mediasi di Disnaker Kota Kendari. Namun proses tersebut bermuara pada Nota Anjuran Mediator yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2019,” jelasnya, Minggu (26/5/2019).

Kata Muharam, anjuran Disnaker Kota Kendari kepada Pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon 8 bulan upah Rp. 20. 411. 704, uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah Rp. 7.654.389, uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur serta pergantian perumahan, pengobatan dan perawatan di tetapkan 15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebanayak Rp. 5.434.615.-

Selain itu, tambah Muharam, perusahaan dianjurkan untuk membayar kekurangan upah pekerja dari tahun 2011 sampai dengan kariawan di PHK bulan Desember tahun 2018 sebanyak Rp. 105.157.056,-. Hal ini dikarenakan perusahaan selalu memberikan upah setiap bulanya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah di tetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 untuk merujuk pada keputusan gebernur Sulawesi Tenggara tentang pengupahan.

Lebih ironisnya lagi, kata Muharam, Saudara Ade Aziz Ramdani selama bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua sebagaimana di wajibkan dalam UU No. 13 Tahun 2013 Pasal 87 tentang ketenaga kerjaan dan Perpres RI No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami secara tegas mengatakan, apabila pihak perusahaan mengabaikan dan tidak melanjuti surat anjuran Disnaker Kota Kendari, maka kami akan menumpuh jalur hukum yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum atas perselihan hak dan kepentingan pekerja,” tutur Siddiq Muharam yang juga Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pertahahan Idiologi Sarekat Islam (PW Perisai) Sultra.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *