Bawaslu Konkep Minta Pengguna FB Hentikan Curi Start Kampanye di Medsos

Anggota Bawaslu Konkep Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Nur Rahmat (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Konkep Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Nur Rahmat (Foto: IST)

Potretsultra Potretsultra

LANGARA – Para pengguna akun Facebook diminta untuk berhenti mengupload atau menyebarkan bahan kampanye sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Nur Rahmat. Pesan ini ditujukan kepada masyarakat Konkep agar tidak curi start kampanye di media sosial atau media lainnya.

“Disampaikan Kepada pengguna akun facebook khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan baik pengurus atau anggota Parpol yang telah diusung sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, untuk segera menghentikan, mengahapus, mengunggah, memposting dan menyebarkan bahan kampanye melalui media sosial, media elektronik, media cetak maupun media lainnya,” ucap Nur Rahmat, Senin (03/09/2018).

BACA JUGA : Panwaslu Konkep Ingatkan Caleg Jangan Curi Start Kampanye

Nur Rahmat juga mengatakan, pesan itu juga ditujukan kepada para simpatisan peserta Pemilu 2019 sebagaimana surat himbauan dari Bawaslu Konkep kepada Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Karena perilaku atau tindakan yang dimaksud dianggap melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkenaan dengan Pemilu,” jelasnya.

Sebagai lembaga baru yang sdah berstatus badan di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi sebagai wasit dalam perhelatan demokrasi, Nur Rahmat sangat mengharapkan untuk peserta Pemilu 2019 di konkep agar lebih patuh dan tertib mengikuti rangkaian tahapan pemilu.

“Sehingga dalam pelaksanaannya mampu kita wujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat,” tambahnya.

BACA JUGA : Caleg Curi Start Kampanye, Gerindra Konkep: Panwas Harus Tegas

Lanjut Nur Rahmat, Bawaslu Konkep juga menyampaikan untuk Parpol peserta Pemilu segera menurunkan atribut kampanyenya seperti pemasangan bendera partai dan lain sebagainya.

“Yang di dalamnya mengandung unsur kampanye untuk segera diturunkan dan atau ditertibkan,” tegasnya.

“Pemasangan gambar atau foto bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada kendaraan atau branding mobil hal itu juga adalah perilaku kampanye,” tutupnya.

Laporan: Said
Editor: Jubirman

Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *