LANGARA – Para Bakal Caleg yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang diingatkan untuk tidak melakukan “curi start” kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Nur Rahmat. Kata dia, kampanye Caleg atau Parpol diluar jadwal KPU bisa menjadi pelanggaran.
“Ketentuan awal yang diatur pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 ini adalah pelaksanaan kampanye sebelum masa tahapan kampanye. Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis dan penurunan alat peraga kampanye,” ungkap Nur Rahmat via selulernya, Sabtu (04/08/2018).
Lanjut Nur Rahmat, kampanye pemilu yang dimaksud itu tertuang dalam pasal 275. Diantaranya adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, media sosial, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum.
Nur Rahmat menegaskan, meski bukan Caleg itu sendiri yang berkampanye di media sosial tetap akan diproses. Karena Orang yang berkampanye itu akan dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu.
“Jadi mekanisme dan prosedur penanganannya kita klarifikasi kepada pelaku apakah yang melakukan itu inisiatif person atau personnya tercatat di KPU sebagai tim kampanye peserta Pemilu,” jelasnya.
Lanjutnya, kalau sdah masuk di tahapan kampanye yakni tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019, lalu ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang secara teknis sdah diatur dan difasilitasi oleh KPU maka potensi pelanggarannya pidana.
“Ketentuannya masuk pada Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017,” kata Nur Rahmat.
“Besok saya mau surati semua parpol untuk langkah awal pencegahan pelanggaran kampanye, supaya fungsi pencegahan Bawaslu didahulukan daripada menindak,” pungkasnya.
Laporan: Jubirman
Pingback: Bawaslu Konkep Minta Pengguna FB Hentikan Curi Start Kampanye di Medsos | Potretsultra