KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Senin (11/08/2025).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi. Rapat ini juga dihadiri Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra dan pihak-pihak terkait yang diundang.
Dalam suasana RDP berlangsung, perwakilan AMARA Sultra, Madan mempertanyakan terkait administrasi perizinan yang dilakukan oleh salah satu usaha niaga penampungan BBM hingga sampai penjualan yang dijalankannya.
“Saya minta ditunjukan administrasi dalam melakukan kegiatan niaga atau kegiatan penampungan BBM apakah ada izinya atau tidak, kalau tidak ada, berarti ilegal,” ujar Madan.
Madan juga membeberkan bahwa dalam usaha yang dijalankan oleh salah satu pemilik usaha penampungan BBM tersebut diketahui telah berlangsung selama 7 tahun sejak dari tahun 2018 hingga sekarang.
“Tadi dikatakan sejak awal diduga bahwa baik dari sumbernya maupun penampungannya tidak memiliki izin, maka kami minta langkah konkrit dari hasil RDP ini, apakah dihentikan dulu sementara sampai dia ada perizinan selengkap-lengkapnya,” tegasnya.
Namun diduga usaha tersebut baru memiliki izin usahanya sejak 5 hari yang lalu. Sehingga dari tahun 2018 sampai awal Agustus 2025 diduga belum mempunyai izin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyatakan bahwa langkah selanjutnya yakni akan dilakukan pemanggilan khusus pihak-pihak terkait soal perizinan ini seperti Dinas ESDM, Pertamina dan pihak-pihak lainnya, agar masalah tersebut bisa diselesaikan.
“Ini akan tidak jelas arahnya, jadi alangkah baiknya kita hadirkan dulu Dinas ESDM dan Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya, baru kami ambil kesimpulan apakah usaha ini akan direkomendasikan untuk ditutup atau tidak ditutup,” kata Suwandi Andi.
Laporan: Jumrin
.






















Tinggalkan Balasan