DLH Kolaka Utara Tegaskan Penggalian di Area TPA Bukan Aktivitas Tambang Nikel

Keterangan Gambar : Draft Rencana Teknis Pembangunan TPA Kolaka Utara

KOLAKA UTARA – Aktivitas penggalian di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Penggalian di sejumlah titik lokasi itu sempat memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan nikel karena wilayah tersebut dinilai memiliki potensi kandungan ore nikel.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan murni untuk pengembangan fasilitas TPA, bukan kegiatan pertambangan.

Sekretaris DLH Kolaka Utara, Ukkas, ST, menjelaskan bahwa penggalian dilakukan sebagai bagian dari pembangunan TPA zona dua dengan sistem pengelolaan sampah modern menggunakan metode sanitary landfill.

“Sekarang pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping atau penumpukan sampah terbuka. Metodenya sudah sanitary landfill, sehingga sampah nantinya ditanam di dalam area khusus yang memang harus digali terlebih dahulu,” jelas Ukkas, Rabu (20/5/2026).

Ia menerangkan, area yang digali memiliki kedalaman sekitar 20 meter dengan luas kurang lebih satu hektare. Dasar galian nantinya akan dilapisi plastik khusus untuk mencegah pencemaran tanah dan dilengkapi instalasi pipa penguapan.

“Tanah hasil galian itu juga akan digunakan kembali untuk menutup sampah setelah diproses. Jadi ini memang bagian dari sistem pengelolaan TPA,” tambahnya.

Menurut Ukkas, pengembangan TPA tersebut dirancang dalam tiga zona. Saat ini pembangunan difokuskan pada zona dua yang perencanaannya telah disusun sejak tahun 2021 lengkap dengan dokumen anggaran biaya (RAB).

Terkait keberadaan tiga unit alat berat jenis excavator di lokasi, Ukkas mengakui bahwa alat tersebut terdiri dari satu unit milik DLH, satu unit milik Dinas PUPR, dan satu unit lainnya merupakan alat sewaan.

Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara, Patehuddin, SH., M.AP., juga membenarkan bahwa salah satu excavator milik instansinya dipinjamkan kepada DLH untuk mendukung pekerjaan pengembangan TPA.

“Alat itu memang digunakan DLH untuk pekerjaan penggalian pembangunan TPA zona dua,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara guna menjelaskan maksud dan tujuan pekerjaan di area tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST., M.Si., membenarkan telah menerima penjelasan dari pihak PUPR terkait penggunaan alat berat di kawasan TPA.

Meski demikian, pihak DPRD berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan benar-benar merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pengelolaan sampah.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penggalian itu memang diperuntukkan bagi pembangunan TPA zona dua,” singkat Samsir.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *