Tim Gabungan Bea Cukai Kendari Operasi Razia Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Ilustrasi Rokok Ilegal

KENDARI – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membuat Bea Cukai Kendari turun gunung menggelar operasi pasar.

Operasi ini sebagai bagian dari Operasi Gurita dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari memulai operasi pasar dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu Kota Kendari pada Selasa (29/7/2025).

Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.
Tak hanya menindak secara langsung, operasi pasar ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjual belikan barang ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2025 ada 204 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.

“Nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000,” ujar Mukhlis.

Bea Cukai Kendari terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara juga merusak kesehatan masyarakat.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *