KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pemegang Saham Pengendali PT. BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT. BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi menandatangani Shareholder Agreement (SHA), Selasa (24/12/2024) di Jakarta.
Dengan ditandatanganinya SHA ini telah menandai dimulainya sinergi Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Sultra dan Bank Jatim. Ini akan menjadi sejarah baru yang terukir bagi industri perbankan di Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim dan Bank Sultra, serta para pejabat dan stakeholder terkait.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Bapak Drs.H, Asrun Lio, M.Hum., Phd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan selamat atas terlaksananya penandatanganan SHA ini.
Asrun Lio menegaskan bahwa KUB ini bukan sekadar langkah pemenuhan modal inti minimum, melainkan strategi besar untuk mewujudkan sinergi yang kuat dan komprehensif sebagaimana diamanatkan dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Kami meyakini bahwa Bank Jatim dan Bank Sultra akan saling melengkapi dan memperkuat dalam berbagai aspek, termasuk pengembangan produk kredit dan simpanan, serta modernisasi sistem teknologi informasi,” ujar Asrun Lio
Lebih lanjut, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra itu menyampaikan optimismenya bahwa sinergi ini akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas Bank Sultra, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi atas proses negosiasi yang telah berjalan dengan baik dan konstruktif, menghasilkan komitmen bersama untuk masa depan Bank Sultra yang lebih kuat dan mandiri.
KUB dengan Bank Jatim diharapkan dapat membantu Bank Sultra mencapai target pemenuhan modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Kedepan, Bank Sultra diharapkan mampu berdiri sendiri dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
“Pada saatnya nanti, ketika Bank Sultra telah memenuhi persyaratan modal inti minimum dan mampu beroperasi secara mandiri, KUB dengan Bank Jatim dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dan tentunya dengan persetujuan OJK,” tambahnya.
Asrun Lio juga menghaturkan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada OJK yang telah memberikan bimbingan, dukungan, dan persetujuan atas KUB ini. Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh insan Bank Sultra untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
“Jadikan KUB ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Bank Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, turut menyampaikan sambutannya. Kata dia, melalui KUB ini, pihaknya berharap Bank Jatim dan Bank Sultra dapat tumbuh besar bersama, saling berbagi keunggulan, dan memperkuat eksistensi di industri perbankan nasional.
“KUB ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi kedua provinsi,” ujar Busrul Iman.
Sementara itu, Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur DR. Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, juga menyatakan dukungannya atas SHA ini.
“Mimpi untuk menjadikan Bank Jatim sebagai bank yang terdepan melalui KUB ini menjadi lebih optimis. Kami yakin sinergi ini akan menghasilkan inovasi dan layanan perbankan yang lebih baik, tidak hanya bagi masyarakat Jawa Timur, tetapi juga Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Sumber: Bank Sultra



Tinggalkan Balasan