Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Keterangan Gambar : Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Sumber: harnas.co.id)

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Hasto terseret dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

“Atas perbuatan HK tersebut, KPK selanjutnya melakukan proses ekspos dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Potretsultra

Setyo Budiyanto menjelaskan, uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017 – 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Wahyu Setiawan telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Agustiani Tio Fridelina juga divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Harun Masiku sampai saat ini masih berstatus sebagai buronan KPK sejak tahun 2020 lalu.

Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *