Tim Nirna Lachmuddin Laporkan Komisioner Bawaslu Konawe ke Polisi

Kuasa Hukum Tim Nirna Lachmuddin, M Awaluddin (Kanan), dan Tim Kampanye Nirna, Tamrin Taherong (Tengah), (Foto: Jubirman)
Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Tim Nirna Lachmuddin, M Awaluddin (Kanan), dan Tim Kampanye Nirna, Tamrin Taherong (Tengah), (Foto: Jubirman)

KENDARI – Tim kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Nirna Lachmuddin resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nirna Lachmuddin ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan pencemaran nama baik itu berawal dari pengobatan gratis yang digelar oleh Sahabat Nirna Lachmuddin di Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe yang disebut melanggar oleh Anggota Komisioner divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra.

Hal ini dikatakan oleh tim kampanye Nirna Lachmuddin, Tamrin Taherong. Kata dia, Angota Bawaslu Konawe tersebut diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui pemberitaannya di media online beberapa waktu lalu.

“Kami sudah serahkan BAP nya sore tadi ke Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Tamrin Taherong, Jumat Malam (15/2/2019).

Lebih lanjut, Tamrin Taherong menjelaskan, Bawaslu Konawe menuding tim kampanye Nirna Lachmuddin melanggar aturan soal prosedur perizinan kampanye. Padahal kata dia, untuk perizinan tim kampanye Nirna Lachmuddin telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra yang ditembuskan ke Bawaslu Sultra sebelum kegiatan pengobatan gratis itu digelar.

“Tanggal 3 Februari itu STTP kami sudah terbit dari Polda Sultra, itu sebelum kegiatan kami dimulai,” jelasnya.

BACA JUGA: Gelar Pengobatan Gratis, Nirna Lachmuddin: Saya Akan Perjuangkan Program ini

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum tim kampanye Nirna Lachmuddin, M Awaluddin mengatakan, kegiatan pengobatan gratis yang digelar oleh tim kampanye Nirna Lachmuddin di Kecamatan Uepai itu telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diikuti dengan terbitnya STTP dari Polda Sultra.

“Kalau diduga ini sebagai pelanggaran seharusnya pihak kepolisian tidak mengeluarkan STTP, jadi ini koordinasi Bawaslu dan Polda ini bagaimana, harusnya mereka itu ada koordinasi,” kata Awaluddin.

Selain itu, tambah Awaluddin, kegiatan pengobatan gratis tersebut digelar oleh Sahabat Nirna Lachmuddin yang berada di Kabupaten Konawe. Sementara Nirna Lachmuddin menghadiri kegiatan itu sebagai peserta undangan.

“Jadi Bu Nirna itu diundang disana, yang mengundang itu relawan dan sahabat Nirna,” tuturnya.


Laporan: Jubirman

One Ping

  1. Pingback: Pengobatan Gratis Nirna Dituding Langgar Aturan, Pemangku Adat Kecewa ke Bawaslu | Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *