

KENDARI – Tiga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Selain KPUD, satu Bawaslu juga ikut menjalani sidang pemeriksaan itu.
Sidang ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra pada Sabtu (25/5/2019). Terjadwal, KPUD pertama yang ikut menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Sultra yakni KPUD Konkep dengan perkara No.91-PKE-DKPP/V/2019 teradu Ketua, Anggota KPU, Staf Sekertariat, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep).
Untuk jadwal sidang DKPP RI yang kedua yaitu perkara No.92-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Sedangkan sidang yang ketiga yaitu perkara No.84-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua dan ketiga Anggota, kemudian Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Konawe Utara (Konut) beserta Panwas Desa Puupi.
Menurut Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Sultra, Hidayatullah bahwa sidang pemeriksaan terhadap KPUD yang sedang berlansgung itu merupakan sidang perdana setelah diselenggarakannya Pemilu pada 17 April 2019 lalu.
“Ini sidang perdana pasca pemilu ya,” ungkap Hidayatullah.
Sidang DKPP RI perdana pasca Pemilu ini dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI Dr. Alfitra Salam yang didampingi oleh TPD DKPP RI Sultra yakni unsur tokoh masyarakat, unsur TPD dari KPU Provinsi dan Unsur TPD dari Bawaslu Provinsi.
“Unsur – unsur majelis sebagai hakim pemeriksa besok adalah Dr. Alfitra Salam,” pungkasnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan