MUBAR – Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat, berhasil mengamankan dan menangkap Saudara Baharudin alias Xl (29) dari Desa Sidomakmur, Kecamatan Tikep, karena telah melakukan pengancaman kepada warga serta membawa senjata api (Senpi) rakitan serta senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Tikep Iptu Asrun mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa saudara Baharudin alias Xl melakukan pengancaman kepada warga sambil membawah senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam jenis parang dan badik.
“Pelaku dalam kondisi mabuk, dia mengamuk dan mengancam warga. Kami juga temukan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ungkap Asrun, Rabu (7/8/2019).
Asrun menyebut, pihaknya bekerjasama dengan Anggota Babinsa Koramil Tikep untuk merinkus dan menangkap pelaku yakni Xl di rumah kerabatnya yakni saudara La Muna pada Hari Selasa malam (6/8/2019) pada Pukul 21.30 Wita.
“Kami menangkap saudara Xl dirumah kerabatanya di Desa Sidomakmur,” ujarnya.
Perlu diketahui, kata Asrun, dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya bersama Babinsa Sp5 mengamankan senjata api rakitan dan senjata tajam.
“Kami menangkapnya masih dalam kondisi mabuk. Dan langsung menyita dan mengamankan senjata api. Ternyata senjata api rakitan tersebut tidak memiliki peluru,” bebernya.
Saat ditanya media Potretsultra.com atas motif pelaku yakni Xl atas kepemilikan senpi dan sajam kepada Kapolsek Tikep.
“Iptu Asrun menyampaikan jika saat ini saudara Xl masih ditahan untuk proses penyelidikan,” jelasnya.
Laporan : Sacriel
Editor: Ismed
Tinggalkan Balasan