Bappeda Konkep Bantah Tak Ada Anggaran Revisi RTRW Rp 500 Juta

Keterangan Gambar : Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim (Foto: IST)

KONKEP – Isu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini mulai menjadi bahan perbincangan hangat.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPRD Konkep Abdul Rahman menyorot kejelasan RTRW Konkep yang kini masih terus bergulir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep pernah meminta anggaran sebesar Rp. 500 juta guna merevisi penyusunan RTRW Kabupaten Konkep namun sampai saat ini pihak Pemda belum melaporkan proses perjalanan realisasi RTRW tersebut.

“Pernah memang mereka meminta anggaran seperti itu, tapi sampai hari ini mereka belum laporkan kepada kami, sudah sampai dimana pengolahan RTRW itu, tapi kalau hasil konsultasi saya di DPR kemarin itu baru sampai ke tahap 3 (tiga) dari beberapa tahapan lainnya,” kata Abdul Rahman seperti dikutip dari Radarsultra.co.id, Jumat (02/08/2019) lalu.

Namun hal ini dibantah langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep Abdul Halim. Kata dia, tidak ada anggaran Rp 500 juta yang baru-baru dianggarkan di APBD-P 2018, untuk revisi RTRW Konkep.

“Sesuai ketentuan, revisi RTRW itu paling cepat 5 tahun setelah ditetapkan Perdanya. Ini kan belum ada Perda, jadi tidak mungkin mau direvisi,” ujar Halim kepada Potretsultra.com, Rabu (7/8/2019) via selulernya.

“Kemudian dalam penetapan RTRW Konkep ini tidak ada tahap 3 seperti yang disebutkan, ini tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementrian ATR saja,” sambungnya.

Lebih rinci, Halim menjelaskan, di tahun 2018 dianggarkan sekira Rp 320 juta. Anggaran tersebut dihabiskan untuk penyusunan dokumen reviu KLHS RTRW Rp 165 juta, penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rp 115 juta, dan validasi dokumen KLHS RTRW Rp 40 juta.

Meski begitu, Abdul Halim belum bisa menyimpulkan kapan dokumen RTRW Konkep tersebut akan ditetapkan. Ia mengatakan, dokumen RTRW itu telah menghabiskan empat tahun anggaran dan sampai saat ini masih mengendap di Kementerian ATR.

“Namun belum ditetapkannya RTRW sampai saat ini, bukan berarti kami fakum untuk mengurus dokumen itu. Pada 8 Maret lalu, kami mengikuti rapat pra lintas sektor ke dua, yang dihadiri instansi terkait. Baik Pemda Konkep, Pemprov Sultra maupun pemerintah pusat, rapat ini resmi dan bukan rapat diam-diam,” jelasnya.

Menurut Halim, dokumen RTRW Konkep seyogyanya telah selesai sejak lama. Namun karena pihak perusahaan tambang yang hendak beroperasi di Konkep itu melakukan somasi kepada Pemprov Sultra. Karena dalam RTRW Provinsi Sultra, tidak ada diberikan ruang aktivitas perusahaan pertambangan untuk beroperasi di Konkep.

“Kalau bukan persoalan tambang, RTRW Konkep ini sudah lama di Perdakan,” terangnya.

Sebelumnya, pada 28 November 2017 lalu perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana melayangkn surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sultra.

Laporan: Jubirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *