Dugaan Aktivitas Tambang di Desa Latawe Minim Transparansi, Pemuda Desak Klarifikasi Terbuka

Keterangan Gambar : Ilustrasi Aktivitas Pertambangan

KOLAKA UTARA – Sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Latawe di Kabupaten Kolaka Utara menyuarakan kekhawatiran serius terkait dugaan rencana aktivitas pertambangan batu di wilayahnya yang diduga telah memasuki tahap survei.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk PT Pomalaa Jaya Utama (PJU), yang dinilai masyarakat setempat tanpa sosialisasi maupun penjelasan resmi kepada warga.

Kondisi ini memicu sorotan dari kalangan pemuda desa yang menilai proses tersebut berlangsung tertutup dan minim transparansi. Mereka menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara utuh setiap rencana kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup maupun kondisi sosial ekonomi warga.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh pemuda Desa Latawe, Herdin. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini masyarakat belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai aktivitas survei yang diduga telah dilakukan di wilayah desa.

“Kami melihat ada indikasi kegiatan survei, tetapi tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan ruang hidup kami. Keterbukaan informasi adalah hak kami sebagai warga,” tegas Herdin, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, lanjut Herdin, warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemuda Desa Latawe turut mempertanyakan kejelasan legalitas izin usaha pertambangan (IUP) yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut, termasuk informasi mengenai status izin, batas wilayah konsesi, hingga dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

“Jangan hanya sebatas penunjukan lokasi atau pemasangan patok tanpa penjelasan yang sah dan terbuka. Legalitas harus jelas, dan masyarakat wajib dilibatkan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tuntutan keterbukaan, kata Herdin, masyarakat meminta pihak perusahaan, termasuk PT Vale yang namanya diduga turut dikaitkan dalam isu tersebut, segera menggelar forum musyawarah terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemuda.

Herdin menilai dialog terbuka menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah timbulnya konflik sosial di kemudian hari.

Pernyataan tegas juga datang dari dua organisasi pemuda adat setempat, yakni Tamalaki Wonua Tolaki Mepokoaso Sultra dan Tamalaki Laiwoi Sultra. Kedua organisasi tersebut menyatakan siap mengambil langkah penolakan apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan tanpa keterbukaan informasi dan persetujuan masyarakat.

Ketua Tamalaki Wonua Tolaki Mepokoaso Sultra, Nurkholis, ST, bersama perwakilan Tamalaki Laiwoi Sultra, Sendi Viola L, S.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila aspirasi mereka diabaikan.

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada itikad baik untuk transparansi dan musyawarah, kami siap turun melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk penolakan,” tegas perwakilan pemuda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas survei maupun legalitas rencana pertambangan di Desa Latawe.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *