JAKARTA – Kasus ‘Jenderal Kardus’ yang dicuitkan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief kepada Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto beberapa waktu lalu kini bakal kembali diangkat.
Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pada ketua dan dua komisioner Bawaslu RI pada (16/01/2019). Sanski ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pernyataan soal putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Bawaslu RI Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
BACA JUGA: Pakai Contekan, Fahri Hamzah Sebut Debat Pilpres Mirip Cerdas Cermat
BACA JUGA: PBB ke Jokowi-Ma’ruf, Kadernya Malah ke Prabowo-Sandi
Atas putusan DKPP itu, Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu (Fiber), M Zakir Rasyidin mengatakan, pihaknya bakal segera menemui Bawaslu RI untuk meminta pertanggungjawaban mengenai putusan DKPP tersebut.
“Yaa kira-kira Rabu paling telat kami akan ke Bawaslu,” ungkap Zakir via WhatsAppnya kepada Potretsultra.com, Minggu malam (03/2/2019).
M Zakir Rasyidin juga menambahkan, saat menemui Bawaslu pihaknya bakal mempertegas agar Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief kembali diperiksa atas cuitannya soal mahar Rp 1 triliun itu.
“Kami akan tegaskan kepada Bawaslu agar segera periksa Andi Arief,” jelasnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan