Ali Mazi, Kembali Ditantang Soal Moratorium Tambang

Pemerhati Sosial Lingkar Tambang Sultra, Muhammad Risman (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Pemerhati Sosial Lingkar Tambang Sultra, Muhammad Risman (Foto: IST)

OPINI – Belum lama pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di Istana Jakarta sudah diharapkan kepada Ali Mazi untuk melakukan moratorium pertambangan. Kewenangan jelas sesuai UU No 9 Tahun 2015 Juncto UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. UU No 23 Tahun 2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan  batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun dan ini sudah berlaku.

Gubernur harus memperhatikan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada. Bila perlu lakukan moratorium untuk evaluasi karena banyak persoalan yang ada terutama soal perekrutan tenaga kerja, pengelolaan dana CSR dan persoalan Lahan.

Langkah moratorium tambang patut diambil Ali Mazi sebagaimana janji yang diikrarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat sesaat setelah ia dilantik pada 5 September 2018.

“Bersikaplah seperti Gubernur NTT yang juga berasal dari kader Partai NasDem dengan tegas melakukan moratorium tambang”.

Ini sudah lama di suarakan dan di tanggapi hanya mewacanakan akan mendata perusahaan masuk daftar hitam yang dilakukan Bidang Energi dan Batubara ESDM Sultra tetapi saat ini belum ada kepastian, kapan?

PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Perusahaan pertambangan di wilayah Roko-Roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang saat ini mendapat penolakan masyarakat di wilayah tersebut tetap memaksakan untuk beraktivitas sehingga ketegasan Ali Mazi sebagai Gubernur dapat mempertimbangkan.

Banyak persoalan yang bakal terjadi di area lingkar tambang, mulai dari penggusuran lahan yang terdapat tanaman cengkeh dan lain-lain untuk kehidupan masyarakat tetapi yang di dapatkan masyarakat dampak negatif.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk tidak diam?  Melihat kondisi masyarakat setempat karena kesejateraan masyarakat berada pada pertanian dan kelauatan bukan sektor pertambangan yang lebih banyak mendatangkan bencana.

“Jika Ali Mazi menyatakan akan mendukung sikap Bupati Konawe terkait pengusiran TKA. Maka, gubernur juga mendukung masyarakat untuk menolak tambang di Konkep minimal melakukan moratorium”.


Penulis: Muhammad Risman (Pemerhati Sosial Lingkar Tambang Sultra)

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *