KONKEP – Dana Desa menjadi lahan empuk bagi Kepala Desa (Kades) yang bermata ‘duitan’.
Saat ini, banyak Kades yang harus berurusan dengan penegak hukum karena terindikasi korupsi Dana Desa. Kades yang berulah ‘nakal’ seperti itu juga ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kades Pesue Kecamatan Wawonii Tengah misalnya yang saat ini harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe karena tercium ada aroma karupsi yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa. Hal ini dikatakan oleh Kepala Inspektorat Konkep Mohammad Yakub.
“Empat orang yang dipanggil yakni Kadesnya, bendahara, sekretaris, dan ketua TPK,” ujar Yakub saat ditemui di ruangannya, Senin (5/8/2019).
Lebih lanjut Yakub menjelaskan, dugaan kerugian negara atas indikasi korupsi Dana Desa Kades Pesue ini ditaksir mencapai Rp 200 juta. “Pihak Kejari Konawe saat ini sedang mendalami kasus itu, ini bagian rekomendasi kami untuk dilakukan upaya hukum,” jelasnya.
Selain Desa Pesue, Kades lain yang juga sedang diproses oleh Inspektorat Konkep yakni Desa Langara Iwawo dan Desa Wawolaa Kecamatan Wawonii Barat. Bukan hanya itu, bahkan ada dua pula Pelaksana Desa di Konkep pada tahun 2017 hingga 2018 sedang didalami Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya oleh pihak Inspektorat.
“Kalau tidak ada itikad baik mengelola keuangan atau mengembalikan kerugian negara, maka kita dorong ke penegak hukum,” tegasnya.
Yakub juga menjelaskan, seharusnya dari jumlah Dana Desa yang milyaran rupiah mengalir ke desa ini dapat membuat desa terlihat berkembang dan maju, juga rakyatnya bisa sejahtera. Bayangkan saja, Dana Desa di Konkep sejak tahun 2016 hingga 2018 telah mengalir sebesar Rp 179 milyar lebih atau detailnya Rp 179.687.094.000.
“Olehnya itu, semua dana di desa harus dikawal masyarakat desa demi memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan memiliki output jangka panjang bukan sekedar dipertanggungjawabkan secara asal-asalan,” tutupnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan