Kepala Bappeda Konkep Tegaskan PT GKP Menyalahi Sejumlah Aturan

Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim (Foto: Jubirman)
Keterangan Gambar : Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim (Foto: Jubirman)

KONKEP – Gerakan penolakan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.

Suara penolakan itu diperdengarkan dari daerah, provinsi, hingga ke pusat. Simpatisan bela Wawonii agar terhindar dari aktivitas pertambangan makin besar. Mereka menilai kehadiran perusahaan pertambangan milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii itu menabrak sejumlah aturan.

Usai Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menggelar aksinya hingga berjilid-jilid ke kantor Gubernur Sultra beberapa bulan lalu, kini giliran Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forkom Sultra) Jakarta dan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) yang menggelar aksinya ke Jakarta. Kedua lembaga ini telah melaporkan aktivitas perusahaan tambang di Konkep ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mabes Polri, dan KPK RI.

Sementara itu seperti dikutip dari Penasultra.com, Direktur Operasional PT GKP Bambang Murtiyoso mengklaim, keberadaan perusahaannya tersebut betul-betul telah mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus).

“Tidak ada perizinan GKP yang dilanggar. Ini sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Saya bisa mempertanggungjawabkan itu,” kata Bambang belum lama ini.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep Abdul Halim membantah klaiman Direktur Operasional PT GKP tersebut. Menurutnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT GKP jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terutama, kata Halim, di pasal 1 ayat 3, pasal 35 huruf K dan pasal 73 ayat 1 huruf f. Begitu pun  dengan izin pembangunan Tersus atau Jeti milik PT GKP, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Wilayah persisir dan laut Konkep hanya diperuntukan konservasi dan penangkapan atau tidak ada ruang Tersus untuk perusahaan tambang,” tegas Halim, Selasa (6/8/2019).

Lanjut Halim, soal Tersus di Konkep memang ada namun bukan untuk Tersus perusahaan tambang. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan, diberikan ruang untuk pembangunan Tersus di desa Tumbu-tumbu Jaya Kecamatan Wawonii Tengah untuk pembangunan industri perikanan terpadu.

Sedangkan mengenai tudingan Ranperda RTRW Konkep yang dianggap bertentangan dengan Perda RTRW Sultra, Halim menjelaskan, hal itu sama sekali tidak bertentangan. Karena dalam batang tubuh RTRW Sultra, Kabupaten Konawe Kepulauan tidak masuk wilayah pertambangan, hanya dimasukkan dalam lampiran saja.

“Ini yang dibahas di Kementrian ATR tanggal 8 Maret 2018 lalu,” terangnya.

Abdul Halim juga menambahkan, yang dimaksud oleh Direktur Operasional PT GKP Bambang Murtiyoso soal RTRW nasional itu yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2737 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi. “Jadi itu yang dia maksud Keputusan Menteri bukan RTRW Nasional,” tegasnya.

Sedangkan menurut Halim, Kepmen tersebut bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kepmen ESDM itu akan gugur secara sendirinya, karena sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kekuatan Undang-Undang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri,” pungkasnya.

Penjelasan Kepala Bappeda Konkep ini senada dengan Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, Akmal saat didatangi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) pada Senin (5/8/2019) kemarin. Dia menegaskan, pulau dengan luasan dibawah 2000 Km2 harus bebas dari kegiatan pertambangan atau pun eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Akmal juga mengatakan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri ESDM RI untuk ditindaklanjuti

“Jika luasan daerah tersebut berada di bawah 2000 Km2 maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan maupun kegiatan eksploitasi sumber daya alam lainnya. Tentu, persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Pak Menteri. Jika terbukti bermasalah maka akan kami tindak tegas”, katanya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *