Sengketa Lahan Boulevard Bergulir di DPRD Kendari, Kuasa Hukum M. Saleh: Klaim Pihak Teradu Tak Jelas

Keterangan Gambar : Suasana RDP di Kantor DPRD Kota Kendari

Potretsultra

KENDARI – Pihak Muh Salam dan kawan-kawan kecewa dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kendari yang tidak mampu menjelaskan secara detail penerbitan sertifikat tanah atas nama Yusuf Kadir (Almarhum) terkait tanah kaplingan di kawasan Boulevard Jalan Baru Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

“BPN (Kantah Kendari, Red) tidak mampu menjelaskan secara detail terhadap proses penerbitan sertifikat atau apapun menjawab keluh kesah klarifikasi yang sudah kami haturkan ke BPN Kendari sampai sekarang tidak ada,” ucap Muh Saleh selaku kuasa hukum Muh. Salam dan kawan-kawan ketika ditemui di DPRD Kota Kendari, Senin (17/3/2025).

Saleh menceritakan, kisruh tanah milik para kliennya sekitar tahun 2020 Yusuf Kadir mengklaim bahwa di tanah tersebut ada tanahnya, padahal mereka sudah lama menguasai dan mempunyai SKT tahun 1972. Tanah itu dibeli dari pemilik ahli waris bernama Suetama kurang lebih 48 hektare yang kemudian dibuat kaplingan.

Namun katanya, pihak almarhum Yusuf Kadir tidak hadir dalam rapat dengar pendapat sehingga tidak bisa membuktikan atau menjelaskan atas kepemilikan tanahnya.

“Kami kecewa tidak hadirnya teradu. Kami juga mengkritik BPN untuk dibutuhkan kejelasan secara profesional dan objektif dalam proses pembuatan sertifikat, karena sampai hari ini bahasa dari BPN banyak perubahan, banyak plotingan, banyak nama yang tidak sesuai batasnya bahkan tidak mengakui atas batas tanah itu. Sampai hari ini BPN tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu,” ungkapnya.

Saleh mengatakan, langkah selanjutnya dari Suetama dan user kurang lebih 80-an pemilik kaplingan tanah akan mempertahankan hak-haknya.

“Kami berharap dibuka seadil-adilnya dari pihak BPN Kendari sehingga tidak menjadi polemik ketika ada masalah yang akan datang selain daripada kami, karena kami merasa terzalimi karena adanya proyeksi hak milik itu yang tidak prosedural,” tuturnya.

Sementara itu, Marcel salah satu pemilik kaplingan tanah mengatakan, mereka mendiami lokasi tersebut berdasarkan SKT 1972 diturunkan pengalihan sekitar 3 hektare kepada Mahfud Rasyid selaku penjual.

“Dari hasil RDP ini tidak sesuai harapan kami karena hal-hal yang menjadi substansi terkait prosedur di BPN tidak bisa dijawab. Sesuai permintaan kami hasil ekspose tanggal 18 Februari belum bisa dilayangkan dikeluarkan oleh BPN. Alasannya bahkan lucu tadi dikatakan bahwa harus secara tertulis padahal jelas saat pertemuan saat itu disampaikan akan diberikan bahkan pertanyaan-pertanyaan kami sudah ditulis oleh notulen BPN,” katanya.

Di rapat dengar pendapat digelar Komisi I hari ini, pihaknya menjabarkan terkait NIB dan batas-batas tanah tetapi tidak bisa dijawab Kantah Kendari, dan itu membuat mereka kecewa.

Olehnya itu mereka meminta Komisi I untuk memeriksa atau mengawasi kinerja BPN di mana sudah melakukan praktik yang tidak prosedural baik pada saat turun identifikasi lapang, tidak menghadirkan batas-batas, tidak menghadirkan ahli waris, dan mengubah plotingan.

“Terus pada saat ekspos menurut dugaan kami pemberian informasi bohong ke publik, karena statemen mereka dengan data yang diproyeksikan di in focus tidak sesuai dan itu mungkin pertimbangan kami akan melaporkan prosesnya bukan hanya perdata tapi pidana juga,” tukasnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *