PT Bososi Pratama Bantah Tudingan Lakukan Penambangan Ilegal

Humas PT Bososi Pratama, La Ode Riago (Foto: Jubirman)
Keterangan Gambar : Humas PT Bososi Pratama, La Ode Riago (Foto: Jubirman)

KENDARI – PT Bososi Pratama dituding melakukan penambangan nikel secara ilegal. Menjawab tudingan itu, Humas PT Bososi Pratama, La Ode Riago memberikan bantahannya.

La Ode Riago mempertanyakan alasan dasar dari sejumlah tudingan yang dialamatkan ke PT Bososi Pratama soal belum bayar pajak dan belum punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap.

“Apa dasarmu bilang katanya kita belum bayar pajak, silahkan cek saja di kantor pajak kebenarannya? Apa juga dasarmu katanya kita belum punya IUP lengkap?,” ucap La Ode Riago di salah satu Warung Kopi di Kendari, Senin Malam (21/01/2019).

La Ode Riago juga menegaskan, PT Bososi Pratama dinyatakan telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 98/1/IPPKH/PMDN/2016 untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel DMP dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Bososi Pratama, di Kabupaten Konawe Utara seluas 495,52 hektar.

“IPPKH juga kami ada, jadi intinya semua tudingan itu tidak benar,” tegasnya.

Soal sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan ke PT Bososi Pratama oleh Pemerintah Provinsi Sultra, kata La Ode Riago, hal itu sudah dicabut. Karena katanya, pada 2 Desember 2018 lalu pihaknya telah mengajukan pencabutan dan hal itu telah disetujui.

“Kami sudah mengajukan pencabutan karena kami sudah melengkapi administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan layak untuk dicabut, jadi pada 2 Desember kemarin itu sanksi yang diberikan  ke PT Bososi Pratama sudah dicabut, karena sanksi itu soal kecelakaan kerja, dan itu sudah kami selesaikan,” katanya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *