Penghapusan Presidential Threshold, LM Bariun: Ini Menciptakan Demokrasi yang Lebih Bermakna

Keterangan Gambar : Pengamat Politik Sultra, Dr. LM Bariun, SH, MH

KENDARI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menuai komentar banyak kalangan. Pasalnya, hal itu merupakan upaya untuk mendorong demokrasi yang lebih baik.

Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH, MH mengungkapkan implementasi proses demokrasi tersebut perlu mendapat pengawasan agar memastikan masyarakat benar-benar punya kandidat presiden dan wapres yang berkualitas pada Pilpres 2029.

LM Bariun menilai, implementasi penghapusan presidential threshold harus dikawal agar tidak ada persyaratan baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang.

“Putusan mahkamah konstitusi itu bersifat final. Kalau putusan bersama final itu akan menjadi rujukan dan itu akan dilakukan perubahan undang-undang itu. khususnya pada pasal yang mengatur tentang proses itu. Disitu jelas harus menjadi panduan untuk merubah undang-undang pemilu kita ke depan,” katanya, Jumat (17/1/2025).

Lanjutnya, penghapusan presidential Threshold dipolemikkan memunculkan banyak partai politik sehingga akan memunculkan pula banyak kandidat presiden dan wakil presiden.

Atas polemik tersebut Direktur Pascasarjana Unsultra tersebut, memprediksi dengan penghapusan presidential Threshold akan muncul calon presiden 5 atau 6 pasangan itupun akan diusung berdasarkan koalisi-koalisi partai.

“Nanti di akhir ada instrumennya, ada mekanismenya, ada regulasinya nanti. Itulah yang akan dirumuskan DPR dan pemerintah. Nah, tentunya dapat kita lihat bahwa nanti kedepan itu, kalau menurut saya paling banyak 5 atau 6 bakal calon karena pasti akan dilakukan koalisi-koalisi,” jelasnya.

“Kalau umpamanya partai lain juga tidak mau koalisi, melahirkan sendiri, itu juga memang diberikan ruangnya. Hanya pertimbangannya adalah jika tidak koalisi maka ada hadang-hadangnya juga ke depan,” tambahnya.

Hadangan yang dimaksud terang LM Bariun yakni pertama, kalau sudah jadi presiden umpamanya, tidak akan mendapatkan dukungan mayoritas bawahannya di DPR. Itu akan menghambat program-program presiden terpilih nanti.

“Kedua, bagaimana kalau misalnya partai politik, pas satu partai politik perolehan suaranya tidak maksimal, kedepan saya pikir juga nilai jualnya partai itu akan berpikir juga kalau memasukkan bakal calon satu orang,” terangnya.

“Tentunya, tidak hanya bisa mengandalkan partai itu saja, mungkin juga akan mengandalkan dari figurnya. Itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan-pertimbangan nanti dalam aturan-aturan yang akan dibuat menggantinya undang-undang itu tentang mekanismenya,” ungkapnya lagi.

Sekarang ada pertanyaan orang Lanjut LM Bariun, apakah ini hanya akan berlaku pada presiden saja. Pemilihan gubernur, bupati, wali kota bisa jadi sudah terealisasikan dengan pemilihan tertutup di DPR kedepan.

Implementasi dari presidential Threshold dipaparkan lebih kepada membawa makna demokrasi yang lebih terarah, karena pada faktanya demokrasi yang berjalan kerap dinodai dengan transaksi money politik.

“Beberapa hal yang berkaitan dengan kekecewaan masyarakat sekarang ini, bahwa kita diberikan mandat rakyat memilih sebagaimana undangan-undangan dasar kita pada saat itu mengatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat, tetapi di dalamnya aplikasi implementasinya sekarang ini yang kita sayangkan adalah terjadinya transaksional,” katanya.

“Ini yang kita hindari. Transaksional inilah yang akan merugikan daripada rusaknya tatanan demokrasi kita, mencederai demokrasi,” tutupnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *