OPINI – Proyek multiyears atau proyek yang tak bisa dirampungkan dalam setahun di rencana penganggaran pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan.
Untuk membangun daerah, kalau hanya mengandalkan sistem anggaran yang harus direalisasi 1 Januari sampai 31 Desember itu tidak akan bisa mencapai satu pembangunan seperti yang diinginkan. Jadi, perlu ada inisiatif yang disebut medium term expenditure framework atau inisiatif pembangunan atas dasar multiyears.
Maka perlu didiskusikan arah pembangunan daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton agar bisa dibahas dan direncanakan dalam jangka waktu dekat. Minimal dibahas untuk dimasukkan dalam APBD-P tahun 2019. Demi kemajuan daerah sangat diharapkan peran pemuda sebagai sarana pembentukan wadah penyatuan gagasan, konsep pembangunan dari semua kalangan.
Kembali pada hal utama terkait pembangunan jika dipaksakan 1 tahun, itu kualitas pembangunannya bisa buruk. Banyak contoh kasus pembangunan jalan (mungkin) dibuat yang baik butuh 2 tahun untuk pembuangan airnya, untuk persiapan pondasinya dan lain-lain. Namun karena ingin diselesaikan dalam 3 bulan pasti jadi tapi kualitasnya tidak terjaga.
Memang dengan adanya proyek tersebut, ada oknum yang menyalahgunakan. Untuk itu, kepada instansi terkait bisa bertanggung jawab atas anggarannya dengan menentukan proyek-proyek apa saja yang akan dimasukkan dalam proyek multiyears.
Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak yang dilakukan pada suatu pekerjaan dimana proses penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.
Persetujuan untuk pelaksanaan kontrak Multiyears di daerah sangat jelas berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 52 Ayat 3 yaitu “Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian penggunaan dana dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah.
Tetapi di daerah ini (Buton) fungsi DPRD, seperti hanya mengurus kepentingan pihak-pihak tertentu bukan mengurus rakyat atau menjadi benar-benar aspirasi rakyat. Mungkin tidak semua anggota DPRD seperti itu tetapi kalau semua, celaka daerah ini.
Kemudian menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton tidak menetapkan dengan jelas Rencana Tata Ruang dan Wilayah pembangunan di Buton. Kalaupun sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maka publik wajib diketahui melalui sosialisasi agar arah pembangunan daerah lebih baik apalagi dengan begitu banyak dana (ADD dan DD) masuk di desa dapat bersinergis Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Pemkab Buton dalam penyusunan pembangunan daerah.
Kabupaten Buton jika dilihat apa yang menonjol pembangunannya setelah Pasarwajo menjadi Ibukota Kabupaten Buton? Ini perlu digarisbawahi. Sudah seharusnya Pemkab Buton menyusun program-program pembangunan yang berskala besar guna memajukan daerah.
Penulis: Muhammad Risman (Pemuda Buton)
Tinggalkan Balasan