

KENDARI – Pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap massa aksi penolak tambang Wawonii di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3/2019) kemarin terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, salah satu korban pengeroyokan bernama Suharno (18) warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan didampingi kuasa hukumnya, Muamar Lasipa dan beberapa warga Wawonii telah resmi melaporkan sejumlah anggota Sat Pol PP ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (7/3/2019) dengan laporan Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra.
Kuasa hukum Suharno, Muamar Lasipa saat ditemui di Mapolda Sultra menjelaskan, tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Satpol PP terhadap kliennya di halaman parkiran kantor Gubernur Sultra telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Muamar, sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, maka pelaku diancam penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Muamar sangat berharap, agar pihak Polda Sultra yang menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini diusut secara serius.
“Intinya kami berharap kepada tim penyidik Polda Sultra agar betul-betul serius mendalami kasus pengeroyokan dan penganiayaaan yang dialami Suharno selaku klien kami,” ujar Muamar.
Untuk diketahui, Suharno merupakan salah satu korban dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP saat ikut unjuk rasa di kantor Gubenur Sultra terkait penolakan kehadiran perusahaan tambang di Konkep.
Laporan: Redaksi



Tinggalkan Balasan