Fungsionaris PB HMI Kecam Pemukulan Masa Aksi Wawonii

Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup, Muhamad Ikram Pelesa (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup, Muhamad Ikram Pelesa (Foto: IST)

KENDARI – Aksi Demonstrasi menuntut Pencabutan 15 IUP Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berakhir ricuh.

Massa aksi yang terdiri dari ratusan masyarakat Wawonii bersama sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/3) harus bubar karena tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Satpol PP dan aparat kepolisian hingga mengakibatkan puluhan massa aksi luka-luka.

Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya (7/3), mengecam insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan aparat kepolisian terhadap massa aksi saat melakukan demonstrasi penolakan investasi pertambangan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kami mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat yang mengakibatkan sejumlah masyarakat dan belasan mahasiswa Wawonii mengalami luka-luka”, kecam Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari.

Menurut Presiden Mahasiswa STIKES Mandala Waluya Periode 2013-2014, bahwa insiden pemukulan puluhan massa aksi dalam demonstarasi penolakan tambang di Wawonii oleh oknum aparat telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia, mengekang hak rakyat indonesia ketika menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah. Sehingga pihaknya meminta Kapolda Sultra untuk mempresure persoalan tersebut sampai selesai.

“Saya meminta Kapolda Sultra untuk segera mempresure persoalan tersebut sampai selesai”, ucapnya.

Lebih lanjut, Ikram menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Sebab menurutnya, musibah besar mengintai masyarakat tersebut jika 15 IUP perusahaan tambang tidak segera dicabut oleh Pemerinta Provinsi Sulawesi Tenggara. sebab menurutnya dalam RT/RW dan PERDA Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, di Pulau Wawonii tidak diizinkan ada aktivitas Pertambangan.

“Jika kita sayang Wawonii, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan disana. ada musibah besar mengintai masyarakat jika ke 15 IUP perusahaan tambang tidak segera dicabut oleh Pemprov Sultra, sebab jika merujuk pada RTRW Konkep disana memang daerah bukan peruntukan tambang, jadi wajib hukumnya aktivitas pertambangan ditiadakan,” tutupnya.


Laporan: Jubirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *