Pasca Idul Adha, KPU Bakal Tetapkan Anggota DPRD Konkep Terpilih

Keterangan Gambar : Ketua KPU Konkep, Iskandar (Foto: IST)

KONKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan menggelar penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Konkep terpilih pada pekan depan setelah Hari Raya Idul Adha.

Hal ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilian Umum (PHPU) yang diperkarakan oleh Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Konkep.

Menurut Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, perkara 141 Partai Perindo Konkep dan perkara 114 PPP Konkep keduanya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut telah dibacakan pada Rabu (7/8/2019) lalu.

Atas putusan itu, Ketua KPU Konkep Iskandar mengagendakan penetapan perolehan kursi dan Caleg yang terpilih untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2019 mendatang.

“Hasil rapat internal tadi, kami akan menetapkan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih tanggal 13 Agustus 2019,” ungkap Iskandar kepada Potretsultra.com, Jumat (9/8/2019).

“Karena gugatan PHPU yang diajukan oleh PPP dan Perindo sudah ada putusan dari MK, dan semua gugatan tersebut ditolak,” terangnya.

Rencananya, lanjut Iskandar, agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih DPRD Konkep itu akan digelar di Kantor KPU Konkep. Beberapa stakeholder akan diundang diantaranya, dari pihak Bawaslu Konkep, pihak Pemerintah Daerah, para pimpinan Partai Politik, dan Caleg yang berpotensi terpilih.

“Kami akan agendakan acara penetapan itu di Kantor KPU Konkep,” pungkasnya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *