KENDARI – Sebanyak 10 Partai Politik dan 1 calon DPD RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kesemuanya itu tidak dikabulkan oleh MK.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir atau akrab dengan sapaan Bang Ojo. Kata dia, MK telah selesai membacakan putusannya terhadap sengketa PHPU Pemilu 2019 untuk 15 daerah se Sultra, pada 7 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
“Semua permohonan Pemohon tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Bang Ojo kepada Potretsultra.com, Jumat Malam (9/8/2019) via WhatsAppnya.
Lebih lanjut Bang Ojo menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk wilayah Provinsi Sultra, 2 perkara dinyatakan gugur di 2 Daerah Pemilihan (Dapil), 2 perkara dinyatakan tidak dapat diterima di 5 Dapil, dan 7 perkara dinyatakan ditolak di 8 Dapil.
“Kalau dihitung berdasarkan jumlah peserta Pemilu yang mengajukan sengketa di MK, 10 parpol dan 1 DPD,” katanya.
Atas selesainya sengketa PHPU di MK tersebut, Bang Ojo menghaturkan penghargaan dan terimakasih atas doa, ikhtiar, dukungan, kerjasama, dan koordinasi dari semua jenjang penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara. sehingga bisa dilalui tahapan ini dengan baik dan perkara di MK sudah selesai.
“Selanjutnya kita akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019,” ucapnya.
“Semoga ikhtiar kita sebagai penyelenggara Pemilu mendapat ridho Allah SWT, Amiin,” harapnya.
Untuk diketahui, berikut rincian 10 perkara Partai Politik dan 1 perkara calon DPD RI untuk 15 daerah se Sultra yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Perkara 215 yakni Partai Berkarya (DPR RI Dapil Sultra) dinyatakan gugur
- Perkara 130 PAN (DPRD Kota, Dapil Kota Baubau 2) dinyatakan gugur
- Perkara 141 Partai Perindo (DPRD Kabupaten, Dapil Konawe Kepulauan 2) dinyatakan tidak dapat diterima
- Perkara 114 PPP (DPRD Kabupaten, Dapil Konawe Kepulauan 2) dinyatakan tidak dapat diterima
- Perkara 09 PKS (DPRD Provinsi, Dapil Sultra 6) dinyatakan ditolak
- Perkara 06 DPD RI (Dapil Sultra) dinyatakan ditolak
- Perkara 80 PDI Perjuangan (DPRD kabupaten, Dapil Konawe 4) dinyatakan ditolak
- Perkara 198 Partai Nasdem (DPRD kabupaten, Dapil Buton Selatan 3) dinyatakan ditolak
- Perkara 169 Partai Gerindra (DPRD kabupaten, Dapil Kolaka Utara 1) dinyatakan ditolak dan DPRD kabupaten, Dapil Muna 6 dinyatakan ditolak
- Perkara 13 PKB (DPRD kabupaten, Dapil Bombana 1) dinyatakan tidak dapat diterima, DPRD kabupaten Dapil Wakatobi 1 dinyatakan tidak dapat diterima, DPRD kabupaten Dapil Buton Tengah 3 dinyatakan ditolak
- Perkara 180 Partai Golkar (DPRD provinsi, Dapil Sultra 5) dinyatakan tidak dapat diterima, dan DPRD kabupaten Dapil Kolaka Utara 1 dinyatakan ditolak.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan