Mengenal ‘Ombo’ Desa Wasuemba, Buton

Keterangan Gambar : Muhammad Risman di Pantai Ombo Wasuemba (Foto: IST)

OPINI – Dalam pengertian bahasa lokal ‘Ombo’ merupakan kawasan laut yang dilindungi berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat yang kemudian dikenal dengan sebutan DPL (Daerah Perlindungan Laut).

Sejak tahun 2006 (-+ 13 Tahun lalu) sampai sekarang Desa Wasuemba Kecamatan Wabula Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Program Coremap-II yang dibentuk pemerintah. Coremap adalah program yang ditujukan untuk menyelamatkan terumbu karang di perairan nasional, sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Menurut data yang diambil dari website Coremap, dinyatakan Coremap (Coral Reef Rehabilitation and Management Program), atau Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang, adalah program jangka panjang yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk melindungi, merehabilitasi, dan mengelola pemanfaatan secara lestari terumbu karang serta ekosistem terkait di Indonesia, yang pada gilirannya akan menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Coremap pada awalnya direncanakan untuk 15 tahun, yang terdiri dari tiga tahap, yang berturut-turut mempunyai tujuan sebagai berikut: I).Tahap Inisiasi (1998 2001): untuk menetapkan landasan kerangka kerja sistem nasional terumbu karang; II) Tahap Akselerasi (2001 2007): untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas; Dan, III) Tahap Pelembagaan (2007 2013): untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, dengan pelaksanaan terdesentralisasi, dan telah melembaga.

Setelah COREMAP dimulai kemudian terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan di Indonesia. Dimana pemerintahan yang sebelumnya mempunyai kewenangan yang sangat sentralistik menjadi terdesentralisasi. Sebagai akibatnya, implementasi program juga harus disesuaikan, dengan perubahan pentahapan sebagai berikut: I) Tahap Inisiasi (1998 2004); II) Tahap Desentralisasi dan Akselerasi (2004 2009), dan III) Tahap Pelembagaan (2010 2015). Pada tahap III kelanjutannya menurut saya berdasarkan peraturan yang berlaku diambil alih pemerintah agar masa depan pengelolaan terumbu karang lebih baik.

Perubahan besar yang dimaksudkan dengan berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena program coremap harus menyesuaikan dengan pemerintahan di daerah. Kemudian pemerintah menyusun kembali agar program perlindungan terumbu karang terus berlanjut maka lahirlah program baru disebut Coremap-II atau Tahap Desentralisasi dan Akselerasi.

Dengan didirikannya departemen baru DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) tahun 1999, Lembaga Pelaksana untuk Coremap Tahap II dialihkan ke departemen yang baru ini. Meskipun demikian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tetap merupakan bagian dari program, yang kegiatannya lebih difokuskan pada bidang Informasi Ilmiah dan Pelatihan (CRITC) serta pendidikan. Dalam implementasi program, Lembaga Pelaksana bekerjasama erat dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, baik di Pusat maupun di Daerah.

Kerjasama dengan LSM dan masyarakat lokal. Pada fase ini, desa Wasuemba masuk sebagai salah satu desa yang ditunjuk oleh Tim Coremap-II sebelum berakhir pada Desember 2011 lalu untuk melaksanakan program pengelolaan terumbu karang yang terjaga sampai saat ini.

Mengenal Daerah Perlindungan Laut (DPL)

Daerah perlindungan laut merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun dan habitat lainnya untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut dan pengelolaannya dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain, dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaannya.

Program lanjutan Coremap-II terus diupayakan tetap terjaga karena program Coremap ada di setiap daerah yang sudah terlaksana. Salah satu di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pemerintah pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku menerapkan sistem berdasarkan kearifan lokal juga.

Selain itu berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta juga Permen-KP No 24 tahun 2016 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam ketentuan di atas pengelolaan wilayah pesisir dan pengelolaan terumbu karang pada kawasan Daerah Perlindungan Laut (DPL) telah diambil alih oleh pemerintah pusat atau kepada pemerintah daerah (provinsi) atas pengelolaan bersama masyarakat setempat.

Semoga kawasan DPL Desa Wasuemba Kecamatan Wabula terus dapat dijaga guna kepentingan masyarakat dan juga habitat ikan untuk masa depan. Amin

Penulis: Muhammad Risman (Pemuda/Masyarakat Desa di Kabupaten Buton)

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *