KONAWE KEPULAUAN – Ratusan masyarakat dan mahasiswa Mosolo Raya di Kecamatan Wawonii Tenggara mendeklarasikan diri menolak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) beraktivitas di Pulau Wawonii, Rabu (27/4/2022) Kemarin.
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Mosolo Raya (Hipmmosra), Suharno
menegaskan bahwa perusahaan tambang PT GKP yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2018 hingga saat ini di Wilayah Desa Sukarela Jaya dinilai cacat hukum, dan non prosedural serta diduga banyak melakukan pelanggaran seperti dugaa penyerobotan lahan warga sampai dugaan kriminalisasi warga.
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum ini, perusahaan tambang PT GKP diduga melanggar UU nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 7 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda nomor 2 tahun 2018-2038 RZWP3K, serta Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang saling bertentangan.
“Kami menilai RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan diduga cacat secara hukum karena secara hirarki perundangan-undangan aturan bawah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi,” tegas Suharno.
Sementara itu, Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, SH membantah tudingan yang menyebut izin perusahaannya diduga cacat hukum dan tidak prosedural.
Dia mengklaim bahwa semua izin-izin milik PT GKP lengkap dan sesuai prosedural. Jika tidak, maka tentu sudah dicabut oleh pihak kementerian.
“Semua izin-izin PT GKP itu lengkap dan prosedural jika tidak lengkap pasti sudah dicabut oleh kementrian terkait,” ujar Marlion kepada Potretsultra.com, Kamis (28/4/2022).
Beberapa minggu lalu, lanjut Marlion, ada 39 IUP di Sultra yang dicabut oleh Pemerintah Pusat. Dua IUP diantaranya ada di Pulau Wawonii, namun itu bukan PT GKP. Itu menandakan bahwa izin GKP lengkap dan prosedural.
Sedangkan terkait penyerobotan lahan, Marlion mengklaim bahwa lahan dilintasinya telah dibebaskan. “Sekali lagi kami sampaikan tidak ada lahan yang kami serobot. Kami hanya membersihkn dan melintasi lahan-lahan yang telah kami bebaskan dari pemilik lahan maupun tanam tumbuh,” jelasnya.
Marlion juga mengatakan, kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii tidak melanggar UU No. 27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35 huruf k.
“Kegiatan PT GKP juga sudah sesuai dengan RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten,” katanya.
Laporan: Redaksi






















Tinggalkan Balasan