KENDARI – Pengecaman atas tindakan asusila oleh tersangka Kepala Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna terhadap salah seorang mahasiswi KKN IAIN Kendari kini datang dari Aliansi Mahasiswa Bersuara (AMB).
Koordinator AMB, Hikma Sanggala menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan oknum pelaku percobaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi KKN IAIN Kendari. Sebab kata dia, tindakan itu adalah bentuk sikap merendahkan individu korban sekaligus institusi kampus.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini menjebloskan pelaku ke dalam penjara,” ungkap Hikma, Selasa (28/08/2018).
BACA JUGA: Kades di Muna Lecehkan Mahasiswi KKN, HMI Wati Kendari Angkat Bicara
Selain itu, mahasiswa jurusan komunikasi penyiaran islam IAIN Kendari ini juga mengatakan, pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab serta jaminan perlindungan institusi terhadap mahasiswanya dari segala bentuk ancaman dan bahaya.
Jika beberapa poin di atas segera dilakukan, lanjut Hikma, maka penegakan dan keadilan hukum benar-benar akan menemukan relevansinya sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi institusi dan masyarakat secara umum.
“Kami berharap tindakan asusila yang semisal tidak terulang lagi di masa yang datang,” tutupnya.
Laporan: Said
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan