Lagi, Format ‘Teriak’ Tangkap Mr Tony Penanggung Jawab PT OSS

Keterangan Gambar : Suasana Aksi Format di Depan Mapolda Sultra (Foto: Hendri)

KONAWE – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pertambangan (FORMAT) menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi yang digelar pada Rabu (14/8/2019) itu menuding PT Obsidian Stainless Steel (OSS) diduga dengan sengaja telah melakukan penambangan secara ilegal di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demo tersebut merupakan aksi kedua kalinya oleh FORMAT Sultra dengan tuntutan agar Polda Sultra segera menangkap dan memenjarakan Mr Tony Alias Zhou Yuan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT OSS.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Siddiq Muharam, pihak Mapolda Sultra tidak memiliki inisiatif untuk menemui massa aksi sehingga memancing amarah massa aksi untuk melamukan pembakaran ban di depan Mapolda sultra. Akibatnya, aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian menjadi tak terhindarkan.

“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap pihak Mapolda Sultra yang tidak menemui massa aksi Format Sultra,” ujar Siddiq.

Sementara itu, lanjut Siddiq, PT OSS di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi dalam aktivitasnya melakukan penambangan tanah uruk timbunan tanpa adanya IUP di dalam kawasan hutan serta tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Di tempat yang sama, Jaswanto yang sekaligus Presidium Format Sultra mengatakan, penyegelan alat berat PT. OSS bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan atas adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

“Pada tanggal 28 Juni 2019 sudah dihentikan aktivitasnya serta 117 alat berat perusahaan juga sudah disegel oleh kepolisian jadi sudah tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mempercepat proses penetapan tersangka dari pihak Perusahaan PT OSS,” ujarnya.

Lanjut Jaswanto, kalau alasan dari perusahaan bahwa tanah uruk (timbunan) yang mereka beli dari pihak pemilik lahan tidak diketahui soal proses izinnya harusnya perusahaan mengecek terlebih dahulu segala dokumen kelengkapan sebelum berjalan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kalau seperti ini patut diduga PT OSS memang diduga dengan sengaja melawan hukum,” tegasnya.

Olehnya itu, kata Jaswanto, Forum Pemerhati Pertambangan medesak secara tegas kepada pihak Mapolda Sultra agar segara tangkap dan adili pihak pertambangan yang diduga ilegal yang dilakukan PT OSS tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, Jaswanto juga meminta kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk menjadikan perhatian khusus terhadap ilegal mining yang diduga dilakukan PT OSS dan memasukannya dalam daftar hitam sebagai oknum perusahaan yang tidak taat aturan agar tidak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas pertambangan di Sultra.

Laporan: Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *