KPU dan Bawaslu Sultra Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi PSU 5 TPS di Baubau

Calon DPD RI, Fatmayani Harli Tombili (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Calon DPD RI, Fatmayani Harli Tombili (Foto: IST)

KENDARI – Meski pleno penghitungan suara DPD RI telah dirampungkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun belum tentu empat nama pemilik suara terbesar itu dipastikan duduk di kursi DPD RI.

Hal ini dikarenakan masih ada beberapa TPS di Sultra yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun tidak direalisasikan oleh KPU kabupaten/ kota. Seperti di Kota Baubau, terdapat lima TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Baubau untuk digelar PSU. Namun hal ini tidak direalisasikan oleh KPU Kota Baubau.

Hal ini dikatakan oleh Calon DPD RI nomor urut 31 Dapil Sultra, Fatmayani Harli Tombili dan membuatnya angkat suara. Dirinya mendesak KPU Sultra Sultra dan Bawaslu Sultra agar menindaklanjuti rekomendasi PSU Bawaslu Baubau. Katanya, KPU dan Bawaslu harus mengajukan rekomendasi PSU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kenapa rekomendasi PSU dari Bawaslu Baubau tidak direalisasikan KPU Baubau, makanya kami minta KPU Sultra dan Bawaslu Sultra untuk mengajukan hal ini ke MK,” ujar Fatmayani saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Minggu (12/5/2019).

Lanjut Fatmayani, jika rekomendasi PSU di Baubau ini tidak diindahkan, maka penyelenggara Pemilu tersebut akan diadukan ke DKPP. Karena kata dia, mekanisme aturan harus ditegakkan.

“Ini bukan soal suara saya yang hanya selisih 222 di DPD, tapi ini soal mekanisme aturan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra itu tidak lagi mempersoalkan dirinya yang selisih 222 suara dari dr. dewa Putu Ardika Seputra untuk duduk di kursi keempat DPD RI Dapil Sultra. Namun ia menyesalkan ada suara cacat yang masih dimasukkan ke dalam rapat pleno KPU Sultra.

“Soal kekalahan, kita akui. Tapi kenapa ada suara yg cacat masih dimasukkan di pleno,” tambahnya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *