JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan konsesi izin tambang ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan. Salah satunya yakni Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Rencananya PBNU akan diberikan jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur. Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh ormas keagamaan itu berstatus eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Lahan tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Namun pemberian konsesi izin tambang ke sejumlah Ormas keagamaan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan ada beberapa Ormas keagamaan yang terang-terangan menolak pemberian izin tambang tersebut.
Diantaranya yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang tegas menolak pemberian ‘karpet merah’ izin tambang tersebut. Selain itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengaku bahwa urusan pengelolaan pertambangan bukan wilayah pelayanan mereka.
Penolakan datang pula dari Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Ia meminta kepada PP Muhammadiyah agar menolak tawaran pemberian konsesi izin tambang dari Pemerintah.
Din Syamsuddin khawatir jika Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah bisa terjebak masuk ke dalam ‘lingkaran setan’. Mengingat, banyak sejumlah gubernur, bupati, dan oknum pejabat kementerian yang menyelahgunakan wewenang pengelolaan tambang sehingga terlibat dalam pusaran kasus korupsi.
Menanggai berbagai kritikan tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke sejumlah Ormas keagamaan oleh Pemerintah didasarkan pada sejarah panjang kontribusinya terhadap bangsa ini. Intruksi Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 menadasari kebijakan ini.
Lebih lanjut Bahlil menerangkan, sejak masa perjuangan kemerdekaan, Ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting termasuk mengeluarkan fatwa jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948.
“Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkedailan,” ujar Bahlil dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut Bahlil, dalam pemberian IUP ini diketahui memang tidak luput dari kritik. Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi berbagai pihak. Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini, zaat izin dibuka untuk Ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul.
Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian konsesi izin tambang ke Ormas keagamaan ini tidak ada kaitannya dengan politik. Namun atas pengakuan jasa besar Ormas keagamaan terhadap bangsa ini.
“Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Redaksi






















Tinggalkan Balasan