Kiprah Advokat Calon Pimpinan KPK Abdul Rahman

Ketua DPC Peradi RBA Kendari Abdul Rahman
Keterangan Gambar : Ketua DPC Peradi RBA Kendari Abdul Rahman

Sederhana dan bersahabat.Sosok itu tergambar pada seseorang advokat/konsultan pengacara asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertalenta dan mumpuni yang saat kini tengah berjuang untuk mengikuti tahapan seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Periode 2019-2023, sebut saja namanya Dr Abdul Rahman SH MH.Jejak karier yang begitu diembangnya sebagai pengacara kondang Sultra mampu mengantarkan dirinya untuk bersaing di Capim KPK yang begitu ketat persayaratanya.

Pria Kelahiran Oelongko 24 September 1968, telah memenuhi Persyaratan tersebut sebagai capim KPK dimana seseorang itu harus mempunyai pengalaman dibidang hukum minimal selama 15 tahun.Kemudian harus intens mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baginya prestasi tersebut sangat tidak muda membalik telapak tangan bagi semua orang dapat diraih begitu saja,tetapi perlu perjuangan yang keras dan begitu gigih menunjukan dedikasi kepada khalayak publik dan juga secara intens membangun komunikasi kepada tataran kaum elit baik biroraksi maupun politisi dalam mendukung pergerakan yang dilakukanya.

Promosi Doktoral Hukum Pidana di Unirvesitas Hasanuddin Makassar

Semata ikut seleksi capim berangkat dari niatnya yang tulus yaitu memperbaiki marwah KPK dalam hal memperkuat sistem Operasi Tangkap Tangan (OTT).Perlu diketahui Ketua DPC Peradi RBA Kendari ini sudah kedua kalinya mengikuti seleksi Capim KPK.Dan sekarang terkaver kembali.Tahapan yang sudah dilewatinya yakni tahapan seleksi administrasi selanjutnya tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah pada 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kementerian Sekertariat Negara Jalan Gaharu 1 Nomor 1 Cilandak Jakarta Selatan.

“Saya mendorong masuk capim KPK karena saya melihat adanya ketidak keadilan penegakan hukum kepolisian hakim jaksa dan pengacara.Yang kami lihat, hakim jaksa yang menjadi sasaran OTT.Sementara penegakan hukum lain tidak dijadikan sasaran untuk penyelidikan.Mestinya harus ada keseimbangan kepada sesama penegak hukum tidak bisa tebang pilih.

Makanya saya tertarik ikut seleksi Capim KPK,jangan Komisioner KPK sebagai pembicara sebagai humas dari KPK tetapi dia harus terjun dalam proses penyidikan.Penyidik lebih berperan dibanding dengan Komisioner.
Komisioner mungkin hanya hadir pada saat gelar perkara tapi yang terjun lapangan itu adalah penyidik.Untuk itu Ia tertarik ingin melihat hubungan antara Komisioner dengan penyidik didalamnya sebenarnya mana yang lebih berfungsi Komisioner atau penyidik,”katanya.

Abdul Rahman menceritrakan selama berkencimpung dunia advokat/penasehat hukum ada beberapa perkara yang ditanganinya yakni berhubungan dengan kasus pertambangan yakni pada tahun 2012 sampai sekarang tahun 2019 sebagai Konsultan hukum PT Antam Tbk UBPN Pomalaa.Kemudian tahun 2014-2016 sebagai kuasa hukum PT Pernich (lokasi tambang nikel Pomalaa.Pada tahun 2014 -2017 sebagai kuasa hukum PT manunggal Sarana Surya Pratama 2014 sampai sekarang.
(lokasi tambang nikel Konawe utara.

Terus pada Tahun 2016 Rahman hadir sebagai kuasa hukum Bupati muna di Mahkamah Konstitusi.Tahun 2018 kuasa hukum Walikota Baubau di Mahkamah Konstitusi.Kemudian lagi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di MK dan PTUN KPU Buton tahun 2012.Kemudian kuasa hukum KPU Provinsi Sultra tahun 2012-2013 dan KPU Buton Tengah 2017,Sementara KPU Kota Kendari 2016,selanjutnya kuasa hukum KPU bombana tahun 2016.

“Kami berpraktek sebagai pengacara mulai 1996 sampai sekarang dengan organisasi Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi),”tutur Rahman.

Potretsultra

Penyerahan bantuan bencana banjir di Kabupaten Konawe

Kiprahnya melakoni profesi sebagai pengacara Abdul Rahman,begitu tamat sarjana Hukum.”Kala itu saya melihat banyak penindasan-Penindasan hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka pada saat mereka dipanggil oleh penegak hukum.Pada saat itu kami melihat tidak seperti sekarang ini.Dulu untuk pengacara itu sangat sedikit. Sementara dalam hukum acara itu seseorang yang terperiksa di Kepolisian itu wajib didampingi pengacara,”imbuhnya..

Kenapa pengacara ini hadir sambungnya,karena banyaknya ketidak adilan pada saat proses penyidikan.banyak hak-hak tersangka yang tidak perna diberikan hak-haknya oleh penyidik.Terutama hak dia untuk mendapatkan bantuan hukum.Kenapa saya bilang tidak adanya keadilan itu karena kadang-kadang saya melihat ada masyarakat yang bermasalah dengan kepolisian.Kalau sudah bermasalah dengan polisi masyarakat mokemana lagi.

Terpaksa ada pihak ketiga yang hadir.Inilah yang dibutuhkan seorang pengacara untuk membantu masyarakat yang tertindas.yang kadang-kadang mereka ada hak-haknya yang benar ditingkat penyidikan kepolisian.Hak-hak mereka itu tidak diperhatikan.Apalagi masyarakat yang tidak mampu yang sebenarnya mereka tidak melakukan perbuatan tindak pidana.Tapi mereka dijadikan tersangka.Karena tidak ada pendampingan hukum bagi masayarakat tidak mampu.

“Jadi saya melihat ketertarikan itu pada akhirnya,pada waktu itu saya magang di Kantor Advokat senior Basos Sumange Relung ,disitulah saya mulai belajar bagaimana cara mendampingi seseorang masyarakat yang tidak mampu ternyata memang lebih banyak pahala yang kita dapatkan karena mereka itu memberikan apa yang dia bisa berikan.Kalau dia petani memberikan hasil kebunya,kalau dia nelayan dia bawa hasil tangkapanya, dan kalu dia peternak ayam dia bawah ayamnya.Jadi disitu saya melihat ada kepuasaan tersendiri,”ringkasnya.

Perna Tangani Ribuan Perkara Tindak Pidana

Doktoral Hukum Pidana ini menuturkan kasus yang perna ditanganinya sudah ribuan kasus selama beracara seperti perkara perdata sengketa tanah,perceraian,warisan,dan kalau perkara pidana semua tindak pidana sudah menangani semuanya.Seperti pidana pembunuhan tindakan penganiyaan,tindak pidana penadaan kecuali tindak pidana Pencurian tidak menangani.Karena pada dasarnya pengacara membela hukum acaranya bukan membela orang yang bersalah.

“Pada hakikatnya kita sebagai pengacara  meluruskan hukum acaranya terhadap terdakwa/tersangka, ada hak mereka yang harus dilindungi dan itulah yang kita terapkan sebenarnya bukan membelah yang salah.Kalau yang salah tetap salah.Untuk kasus pidana umum seperti pembunuhan kita mempelajari dan menelah kasusnya sebab ada klasifikasinya,apakah orang ini membunuh karena apa,semua ada penyebabnya ,dan disitulah kita melihat. Apakah dia merencanakan atau tidak merencanakan kadangkala penegak hukum menyatakan ini direncanakan pada hal kita hadir oh tidak ada perencanaan ini,”terangya.

Rahman mengaku, tantangan sebagai pengacara biasanya berhadapan dengan keluarga, kadang secara profesional mnyelesaikan kasus klien tersebut ternyata yang datang itu keluarga sendiri.Secara profesional ingin menangani perkara itu tapi secara moral berpikir tidak terimah perkara itu.Pada hal masyarakat yang datang berharap untuk bisa membantu dan pada akhirnya seharusnya perkaranya diajukan ke Pengandilan,solusinya, tempuh jalan kekeluargaan.

Abdul Rahman bersama Istri dan Anaknya

Pria yang dikarunia tiga anak ini menamatkan Pendidikan Starata Sarjana (S-1) Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) tahun 1994.Kemudian melanjutkan Pendidikan Program Magister Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar tahun 2009.Kemudian kembali melanjutkan program Doktoral (S-3) pada Universitas Hasanuddin Makassar tahun 2014 dengan judul disertasi “Tindak Pidana Pertambangan”.

Penulis:La Ismed

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *