JAKARTA – Penolakan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) hingga saat ini terus bergulir.
Kini giliran Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang angkat suara. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan, pihaknya meminta pemerintah terkait harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Susan, alasan pencabutan IUP di Pulau Wawonii karena pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
“Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 kilometer persegi. Maka pertambangan nikel di pulau ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) seperti dikutip dari Tirto.id
Susan menyinggung Pasal 35 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi, Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
“Tidak ada posisi lain yang bisa dilakukan, selain membatalkan izin yang telah terbit dan tidak lagi meneruskan proyek tambang di pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Sejak pemekaran 2013 di Konawe, lanjut Susan, tidak ditemukan lagi data jelas perihal jumlah nelayan di Pulau Wawonii. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konkep menyebut sekitar 2.136 nelayan di sana.
“Tapi tidak ada satu pun data yang menjelaskan berapa banyak produksi perikanan tangkap yang dihasilkan oleh 2.000 orang tersebut sejak 6 tahun lalu hingga hari ini,” kata Susan.
Ia menduga ketiadaan data jadi upaya sistematis menghilangkan profesi nelayan. Rata-rata nelayan tradisional di sana memiliki perahu 10 gross ton (GT) yang bisa membawa 2-3 orang melaut dengan jarak tangkap tidak lebih dari 20 mil. Namun, saat ada pertambangan, nelayan diduga rugi tangkapan hingga 5 kali lipat.
“Nelayan gurita dalam satu hari bisa dapat 50 kilogram, sejak ada tambang bisa hanya 10 kilogram dengan jarak tangkap yang lebih jauh,” jelasnya.
Tambang nikel, lanjut Susan, dianggap menggeser ruang hidup nelayan Wawonii. “Tambang merusak pesisir di sekitar Wawonii. Berdasarkan identifikasi nelayan di Desa Masolo, lebih dari satu hektar terumbu karang rusak” ujar Susan.
Sumber: Tirto.id
Tinggalkan Balasan