Kewenangan KPK dalam Penyelesaian Tipikor di Lingkungan TNI

Keterangan Gambar : Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang, Agus Prasetia Wiranto

OPINI – Pada 25 Juli 2023 sekitar Pukul 14:00 Wita, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta timur dan di Jatiraden, Jatisampurna Kota Bekasi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Mengumumkan 5 (lima) tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, yaitu Masekal Madya TNI Henri Alfiandi (kepala Basarnas), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Adminstrasi Basarnas), Mulsunadi (Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati), Marily (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan Roni Aidil (direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).

Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Perwira Tinggi Aktif TNI Indonesia, kali ini terjerat kasus korupsi, setelah KPK pada Rabu Malam 26 Juli 2023 menetapkan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Hal ini menjadi polemik karena Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan bahwa institusinya tidak terima ketika KPK menetapkan Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka. Jika mengaju pada Undang-undang No. 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyampaikan penetapan status tersangka itu dalam jumpa pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan maaf atas penetapan tersangka.

Dijelaskan dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 65 ayat (2) yaitu Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Kegaduhan dalam penegakan hukum di kasus korupsi yang dilakukan oleh marsekal Madya TNI Henri Affiandi, dalam asas hukum pidana Equality Before the Law, semua manusia setara di hadapan hukum, dan Lex Specialis Derogat Lex Generalis, Hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dijelaskan dalam jurnal hukum berjudul Kewenangan KPK dalam Penanganan Kasus Tipikor dilingkugan TNI menurut UU No. 19 tahun 2019 Tentang KPK, oleh Ones Marsahala P, Volume IX/Nomor.08/Jul/2021 yaitu:
Dalam perkara korupsi yang melibatkan tersangka dalam lingkup peradilan umum dan peradilan militer, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mekanisme pemeriksaan koneksitas juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Adapun pengaturan mekanisme koneksitas dalam KUHAP maupun UU Peradilan Militer salah satu prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan peradilan militer adalah dibentuknya tim tetap. Namun, terdapat pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan masyarakat sipil dan anggota militer.

Sumaryanti memberikan penjelasan tentang peradilan koneksitas dalam buku Peradilan Koneksitas di Indonesia tinjauan ringkas, bahwa
suatu perkara pidana dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer yang diperiksa oleh peradilan umum kecuali apabila kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka diadili oleh peradilan militer.

Kasus Korupsi yang dilakukan oleh marsekal Madya TNI Henri Affiandi sebagai kepala Basarnas, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut terletak pada kepentingan umum.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh marsekal Madya TNI Henri Affiandi, ditinjau dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan tentang subjek hukum tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri. Yang di maksud dengan pegawai negeri yaitu

  1. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
  2. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  3. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah;
  4. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
  5. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Terlebih lagi dalam KUHP pasal 92 ayat (3) dijelaskan bahwa semua anggota angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat.
Sudah jelas TNI adalah anggota Angkatan Perang Indonesia jadi Anggota TNI termasjuk Pegawai negari yang juga sebagai subjek hukum Undang-undang TIPIKOR.

Dalam pasal 1 ayat (7) Undang-undang No. 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan pertolongan menjelaskan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bab ke II menjelaskan bahwa tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 9 Dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 415 KUHP yaitu : Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Maka dari penjelasan diatas seharus Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi di proses seusai dengan Undang-undang TIPIKOR. Mengenai peradilan milter hanya berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam kapasitas mereka sebagai anggota TNI bukan pejabat Negara.

Jadi, apabila anggota TNI melakukan korupsi di lembaga pemerintah dan anggota TNI sebagai pejabat negara dan korupsi yang dilakukan itu membuat sebuah kerugian umum. Maka anggota TNI tunduk pada Undang-Undang Pemeberantasan tindak pidana korupsi. Karena korupsi sendiri merupakan tindak pidana umum bukan tindak pidana militer, kecuali korupsi tersebut terletak pada kepentingan militer maka diadili di Peradilan Militer.

Kita lihat dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas tidak hanya dilakukan oleh TNI tetapi juga oleh warga sipil. Maka tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum kecuali menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) dengan persetujuan Menteri Kehakiman (Menkeh) perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer. Hal ini sesuai dengan Dalam KUHAP pemeriksaan koneksitas diatur di dalam Bab XI tentang koneksitas tepatnya pada Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94.

Adapun terkait dengan pembentukan tim tetap koneksitas sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer terdapat aturan pelaksananya yaitu surat keputusan Menhankam dan Menkeh Nomor K.10/M/XII/1993 dan Nomor : M.57.PR.09.03/1983 tentang Pembentukan Tim Tetap, pada Pasal 4 ayat (3) surat keputusan bersama tersebut menyebutkan bahwa ketua tim tetap bertugas mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh Tim Tetap yang bersangkutan agar dapat berjalan lancar, terarah, berdaya guna dan berhasil guna.

Penulis: Agus Prasetia Wiranto (Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang)

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *