Kepsek Tampar Siswanya,Bariun: Tak Perlu Digiring Kerana Hukum

Kuasa Hukum PGRI Sultra,L M Bariun,mendampingi Kepsek 19 Kendari Zainuddin dalam perkara kasus dugaan Peganiayan terhadap Siswanya
Keterangan Gambar : Kuasa Hukum PGRI Sultra,L M Bariun,mendampingi Kepsek 19 Kendari Zainuddin, dalam perkara kasus dugaan Peganiayan terhadap Siswanya

KENDARI-Kuasa Hukum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara,LM Bariun menyakini putusan perkara Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Kendari,Zainuddin,yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas tindak pidana penganiayaan terhadap Siswanya akan diputus bebas.

“Saya yakin perkaranya akan diputus bebas,sebab setelah kami menelaah kasusnya tidak mengandung unsur Pidana Penganiayaan melainkan tindakan yang dilakukan Kepsek sifatnya pembinaan terhadap anak didiknya,”terang Bariun, Minggu (24/3/2019).

Lanjut Bariun,Kenapa dia putus bebas bahwa guru dalam menjalankan profesinya dalam ruangan sekolah bukan kekebalan hukum tapi perlindungan hukum.Jadi kasusnya ini tak perlu digiring kerana hukum.

Kecuali bersangkutan itu membawa perkara babak belur dan kriminal terhadap siswa bukan lagi pembinaan tetapi harus diproses hukum.

“Tetapi kalau masih sebatas pembinaan maka sepanjang itu juga harus dilindungi maka dimintah pada Polisi dan Jaksa untuk mengindahkan putusan tersebut,”pintahnya.

Perlu diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian menandatangani naskah kerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang perlindungan hukum bagi para guru.
Melalui perjanjian kerjasama itu, Polri akan melindungi profesi guru dari berbagai kasus yang selama ini kerap terjadi dan menimpa guru di Indonesia.

Kemudian diperkuat lagi katanya,sebelum ada kerjasama Polri-PGRI, lembaga Mahkamah Agung sudah lebih dulu mengumumkan yurisprudensi yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Kemudian lagi Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) mencakup perlindungan terhadap, tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ia menjelaskan,menetapkan orang jadi tersangka harus melihat dulu kronologis kasusnya,dengan mengumpulkan alat bukti-bukti yang sah menyaksikan kejadian.

Seharusnya katanya,yang harus melapor itu, anak yang dikeroyok tapi ini malah kebalikannya, malah orang tua murid yang dikeroyok itu berterimakasih kepada pihak sekolah yang telah bersedia menyelesaikan masalahnya.

Selain itu perkara ini sebenarnya lebih lanjut dia,tidak boleh dikenakan pasal penganiyaan terhadap Zainuddin,karena peristiwanya ini sudah diselesaikan secara internal kekeluaragan antar orang tua siswa.
Kemudian pelapornya sikorban dia mengambil saksi bukan dari saksi korban.

Nah sekarang secara kualitas penjatuhan tersangka itu tidak memenuhi.Kalau hanya saksi korban tidak subjektif.Kalau ada seumpama ada saksi diluar itu boleh memenuhi unsur.

“Saksi itu kan melihat,menyaksikan,mendengar dan merasakan nah sekarang sementara saksi anak yang melakukan pengeroyokan hanya didampingi kakaknya, dan kakaknya tidak mengetahui akar permasalahan tesebut dan tidak ada dalam peristiwa tersebut,”terangnya.

Bariun mencontohkan perkara kasus penganiayan terhadap siswa seringkalai ditemukan seperti perna dijatuhkan hukuman oleh seseorang guru melakukan pemukulan terhadap siswanya,guru tersebut dilaporkan hingga prosesnya Pengadilan dan perkara tersebut masuk di Mahkamah agung dan MA memutuskan bebas.

Terlebih lagi ada satu kasus Pengadilan di Jawa Mojokerto,seorang guru dilaporkan terkait perlindungan anak.Sebelum dia putuskan perkara itu dia mengatakan bahwa saya mintah jaksa untuk memahami esensi seorang guru.

“Ia menyampaikan dirinya ini tidak akan duduk disini kalau tidak dari didikan guru pak jaksa,anda menjadi jaksa karena guru, guru adalah pahlawan tanpa jasa, oleh kerena itu perkara itu lansung putus bebas,sama dengan perkara yang dialami Zainuddin harusnya lansung putus bebas.

“Olehnya itu,jika tidak diindahkan perkara ini kami sudah siap melakukan upaya hukum Praperadilan,”tegasnya.

Kronologis Pemukulan Siswa.

Berdasarkan keterangan dari Kepsek Kata Bariun,awalnya kronologis kasus pemukulan terhadap Siswa gegara siswa membuat keonaran dalam lingkungan sekolah yakni 6 orang Siswa kelas VI mengeroyok siswa Kelas IV.Mereka mengeroyok dengan cara memukul kepalanya dan juga menendang kepalanya.

Kasek waktu itu lagi diluar sekolah,lalu dia ditelepon oleh sekuriti, ada kejadian disekolah pak,kemudian Kepsek berpesan kalau begitu masukan mereka diruangan guru tunggu sampai saya datang.

Dirinya selaku pimpinan tak menginginkan adanya laporan ke polisi terkait ulah anak muridnya. Ia lansung memanggil orang tua siswa yang melakukan pengeroyokan.

Menurut Zainuddin, alasan dirinya memanggil keenam orang anak yang melakukan pengeroyokan itu dengan maksud memberi pembinaan.”Kepala sekolah lansung bilang,kalian ini sudah membuat keonaran dalam sekolah dan kalian melanggar tata terbib sekolah.

Dan sekarang saya bawa kalian dipolisi.
Nah tiba-tiba bapaknya korban itu,mengamuk,dan dia bilang saya tidak setuju anak saya dikasih begini,saya mobalaskan anak saya,karena anak saya ini tidak bersalah.,

jadi untuk menengarai masalah tersebut, kepala sekolah mengambil inisiatif.Kepsek katakan,begini saja pak bapak jangan emosi karena saya ini beratanggung jawab disekolah ini.Kalau bapak tidak keberatan bagimana nanti saya selesaikan secara kekeluargaan.

Setelah itu kepala sekolah disuruh berjejer dan mengatakan tidak boleh kalian bersikap seperti itu.Setelah itu Kepsek menyatakan kepada siswa mau saya beri sanksi kepada kalian,lansung spontanitas Zainuddin tampelen pipi kiri mereka satu peersatu.

Pemukulan keenam orang anak yang melakukan pengeroyokan itu dengan maksud memberi pembinaan bukan melakukan penganiayaan.Kasus dugaan penempelan siswa SDN 19 Kendari oleh kepala sekolahnya, Zainuddin terus berlanjut,hingga Jumat (22/3/2019) sore waktu lalu Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi mapolsek Mandonga.

Guna memberikan dukungannya terhadap Kepala SDN 19 Kendari, Zainuddin yang menjalani pemeriksaan atas kasus itu.

Laporan:Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *