Kepala Kantor Pertanahan Kolut Hadiri Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan Sekitarnya

Keterangan Gambar : Suasana Kegiatan Penyusunan RDTR Pemkab Kolaka Utara (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua dan Sekitarnya.

Kegiatan penyusunan RDTR tersebut ikut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H.

Kepala Kantah Kolut dalam agenda ini ikut didampingi para kepala seksi yaitu, Christian Cayetanus Sarmpumpwain, S.H., M.P.W selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Mukmin, S.H., M.A.P selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Adapun kegiatan penyusunan RDTR yang digelar pada Kamis (18/09/2025) tersebut dimaksudkan untuk persiapan kelengkapan dokumen administrasi dalam rangka pengajuan persetujuan substansi RDTR kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu dokumen administrasi yang dibahas ialah mengenai Berita Acara Kesepakatan Batas Kavling Minimum sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 Tentang Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Hasil Risalah Pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan Sekitarnya pada Tanggal 05 Agustus 2025 yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara sendiri menyatakan tidak mengusulkan batas kavling minimum yang hanya berpedoman pada RTRW Kabupaten Kolaka Utara, dan menyetujui beberapa masukan dari pihak terkait lainnya. Sehingga batas kavling minimum yang telah disepakati bersama ialah sebesar 84 cm.

Dengan demikian, penetapan batas kavling minimum diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih seimbang, terencana, dan terkendali.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *