BPN Sultra Soroti Pentingnya Klarifikasi Batas Kawasan Hutan dan Wilayah Transmigrasi

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Kegiatan FGD tentang Klarifikasi Penyelesaian Permasalahan Lokasi Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan (Foto: IST)

KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan terkait kepastian hukum atas hak tanah.

Hal ini disampaikan melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Ruslan Emba, dalam penyampaiannya pada Forum Group Discussion (FGD).

Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas hak tanah merupakan salah satu prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, tanah yang telah dihuni dan diusahakan oleh masyarakat transmigran bukan hanya sekadar lahan tempat tinggal atau sumber mata pencaharian, tetapi juga merupakan modal dasar yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga.

“Kejelasan status hukum atas tanah menjadi kunci agar masyarakat memiliki rasa aman dalam berusaha, memperoleh akses permodalan, serta dapat mengembangkan potensi lahannya secara berkelanjutan,” ungkap Ruslan Emba, Kamis (18/9/2025).

Ruslan menegaskan bahwa kegiatan FGD ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan mampu melahirkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif bagi penyelesaian status kawasan.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam proses penetapan hak, pendaftaran tanah, hingga pemberian sertipikat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, seluruh proses administrasi pertanahan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ruslan Emba menyoroti pentingnya proses klarifikasi batas kawasan hutan dan wilayah transmigrasi yang harus dilakukan secara sangat cermat. Klarifikasi ini perlu berbasis data spasial yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau sengketa di kemudian hari.

Selain itu, pengambilan keputusan tidak boleh hanya berpijak pada aspek legal-formal semata. Pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi faktor penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat setempat.

Dengan mengintegrasikan seluruh pertimbangan tersebut, Ruslan menekankan bahwa solusi yang akan ditempuh hendaknya mampu menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.

“Artinya, kebijakan pertanahan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan status hukum tanah, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam secara bijak, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran dalam jangka panjang,” jelasnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *