KOLUT – Pemukulan seorang wartawan, Rusman (29) yang terjadi di salah satu SPBU di Kelurahan Lapai Kecamatan Lapai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Rabu (15/5/2019) lalu yang dilakukan oleh Andi Anto alias Andi Rudianto akhirnya berbuntut panjang.
Usai memasuki sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kolaka Utara pada Kamis (16/05/2019) dimana Andi Anto alias Andi Rudianto oleh penyidik didakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai pasal 352 ayat (1) KUHP terhadap korban Rusman salah seorang wartawan media Online Zonasultra.com tetap berlanjut.
Pasalnya, sekira Pukul 14 : 30 Wita Jumat (17/05/2019) persidangan atas perkara ini kembali dilanjutkan. Namun oleh hakim Nugroho Prasetyo Hendro, SH.MH mengatakan, perkara ini tidak dapat diterima dan diputuskan sebagai Tindak Pidana Ringan sebagaimana yang diajukan penyidik Rifky S.H dikarenakan beberapa pertimbangan. Salah satunya korban Rusman berprofesi sebagai wartawan yang sedang melakukan tugas liputan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
“Bahwa dikarenakan adanya persesuaian atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, seharusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 dan bukan pasal 352 ayat (1) KUHP, sebagaimana asas hukum Lex specialis derogat legi generalis atau Undang-Undang khusus mengesampingkan Undang-Undang Umum,” jelas Nugroho.
Dengan demikian Hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diproses secara singkat atau diproses sebagai pidana biasa. Melainkan secara khusus dan berkas perkara dengan NOPOL : BP/07/V/2019/RESKRIM/SEK dikembalikan kepada penyidik Polri Rifky, SH untuk dilakukan penyelidikan sesuai KUHAP.
Selain itu, TIM Kuasa Hukum Rusman atas nama Wawan juga berpendapat, langkah yang diambil hakim dalam putusan ini sudah sangat tepat. Artinya perkara ini bukan lagi pidana ringan atau pemeriksaan singkat melainkan pemeriksaan biasa. Dan Undang-Undang yang diterapkan adalah tentang pelanggaran Undang-Undang Pers dan prosesnya tetap mengikut pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“soal kejadian diawali oleh peristiwa pengisian BBM oleh pengecer dimana terdakwa salah satunya, maka itu tergantung penyidik apabila ingin menerapkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tantang Migas,” jelas Wawan.
Laporan: Ahmad
Editor: Jubirman
Tinggalkan Balasan